Ngaku Punya Hubungan Spesial, Linda Kenal Irjen Teddy di Tempat Pijat Hotel

Ngaku Punya Hubungan Spesial, Linda Kenal Irjen Teddy di Tempat Pijat Hotel

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita, mengaku punya hubungan spesial dengan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu. Linda, yang duduk sebagai saksi di sidang kasus sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, mengaku bertemu Teddy saat bekerja di tempat pijat yang berada di dalam hotel.

"Profesi pekerjaannya apa saudara?" tanya Hakim Ketua dalam perkara sabu Irjen Teddy Minahasa, Jon Sarmanan, kepada Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/2/2023) seperti dilansir detikNews.

Linda mengaku dirinya adalah informan polisi, terkait masalah narkoba. Linda menuturkan dirinya memberikan informasi kepada polisi jika ada narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia.

"Saya banyak membantu polisi, sebagai agent, informan. Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," jawab Linda.

Hakim pun lanjut bertanya soal latar belakang Linda hingga bisa menjadi informan polisi. Linda pun membeberkan pekerjaannya di masa lalu.

"Latar belakang saya, saya pernah bekerja di Hotel Classic. Saya kenal dengan terdakwa (Irjen Teddy Minahasa) 2013, saya sebagai GRO (guest relation officer). GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang," beber Linda.

Hakim lalu bertanya kepada Linda soal hubungan pekerjaannya sebagai GRO tempat pijat di Hotel Classic dengan Irjen Teddy Minahasa. Linda mengatakan saat itu dirinya tak punya hubungan pekerjaan dengan Irjen Teddy Minahasa.

"Tidak ada (hubungan bisnis atau pekerjaan). Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi lagi. Saya komunikasi lagi tahun 2019," ungkap Linda.

Sebelumnya Linda menyebut ada hubungan spesial dengan Teddy. Simak di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Linda mengaku memiliki hubungan khusus dan spesial dengan Teddy. Hal itu disampaikan Linda sebelum pengambilan sumpah saksi.

Ketua majelis hakim, Jon S, bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan wanita bernama Linda Pujiastuti.

"Keduanya coba diperhatikan ini ada terdakwa dihadirkan di persidangan ini, coba lihat dulu. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" ujar hakim Jon kepada para saksi.

"Kenal, Yang Mulia," jawab keduanya.

Hakim lalu bertanya kepada saksi terkait ada tidaknya hubungan keluarga keduanya dengan Teddy Minahasa. Linda kemudian menyebut dirinya punya hubungan khusus dan spesial dengan terdakwa.

"Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa?" tanya hakim.

"Tidak ada, Yang Mulia" jawab Dody.

"Tidak ada, Yang Mulia. Tapi, kami ada hubungan khusus dan spesial," jawab Linda.

"Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kita pertanyakan itu," ujar hakim.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: detik
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita