Mahfud MD Yakin Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati: Dia Akan Meninggal di Penjara

Mahfud MD Yakin Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati: Dia Akan Meninggal di Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pegunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersorak begitu Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Mejelis Hakim membacakan vonis Ferdy Sambo.

Dalam persidangan Senin 13 Februari 2023, Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Sambo dengan hukuman mati.

Vonis mati Sambo ini akhirnya di jatuhkan setelah perjalanan panjang persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Akan tetapi Mahfud MD yakin Sambo tidak akan dieksekusi mati dan mengatakan jika dia akan meninggal di penjara.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI mengungkapkan bahwa hukuman mati Sambo tidak akan terlaksana.

Menurut Mahfud nantinya setelah Sambo dijatuhi hukuman mati maka akan mempunyai waktu selama sepuluh tahun dalam menunggu eksekusi.

Dalam sepuluh tahun tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sudah mulai berlaku.

“Saya tidak yakin hukum mati Sambo akan terlaksana, karena nantinya dia sudah sepuluh tahun maka undah-undang pidana yang baru sudah berlaku,” jelas Mahfud.

“Nantinya hukuman Sambo akan turun ke hukuman seumur hidup, akan tetapi vonis mati Sambo itu penting sebagai bukti formal,” terang Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan, jika nantinya Sambo melakukan banding atau dia selama di penjara berkelakuan baik kemudian hukuman mati turun menjadi seumur hidup memang begitu bunyinya undang-undang.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 100 hingga 103 KUHP baru yang akan berlaku pada 3 tahun mendatang.

“Hukuman Sambo memang hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi, dan saya menduga dia akan meninggal di penjara dengan menjalani hukuman seumur hidup” terang Mahfud.

“Tapi semua terserah hakim, karena saya terikat pada hukuman hakim,” ungkap Mahfud.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, tersangka lainnya juga telah mendapatkan vonis dari hakim.

Mulai dari istri Sambo, Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara, Kuat maruf dengan hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer yang mengajukan diri sebagai justice collaboration mendapatkan hukuman 1.5 tahun penjara.

Vonis 1.5 tahun Elizer ini juga mengakhiri perjalanannya ddalam kasus penembakan Brigadir Yosua, pasalnya pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan banding atas vonis Eliezer.

Hal tersebut menurut Kejaksaan Agung, slaah satunya karena pihak keluarga Brigadir Yosua telah memberikan pengampunan dan maaf terhadap Elizer yang mengakui perbuatannya.

Selain itu elizer sendiri juga telah mengakui perbuatannya dan mebuktikan bahwa dirinya akan berterus terang dan membuka kasus ini secara susuai dengan kejadian sebenarnya. 

Atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut, baik Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah mengajukan banding.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita