Mahfud Tentang Laporan Harta Rafael: Sikap Menko Polhukam Jelas, Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Mahfud Tentang Laporan Harta Rafael: Sikap Menko Polhukam Jelas, Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Menko Polhukam menandaskan proses hukum kasus penganiayaan dan pemeriksaan keuangan ayah pelaku akan diproses tanpa melihat siapa pun.

Selesai menghadiri Silaturahmi Keluarga Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) di kampus setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyorot LHKPN Rafael Alun Trisambodo,ayah dari Mario Dandy Satriyo.

Dikutip dari kantor berita Antara, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mesti segera diselidiki.

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," jelas Mahfud MD yang sebelumnya sudah menyatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas Cristalino David Ozora Latumahina telah berproses hukum pidana.

Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan bahwa apabila memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, maka pemeriksaan.

"Bila itu terjadi, kalau benar ya, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, kasus itu tidak bisa ditutup," tegas Menko Polhukam.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan. Dan bila ada temuan di sana, supaya ditelisik secara hukum.

Sementara tanggapan Mahfud MD tentang proses hukum Mario Dandy Satriyo yang menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina juga ditekankan agar  kasus penganiayaan ini ditempatkan di jalur hukum.

"Sikap Menko Polhukam jelas, diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," tegasnya.

Rafael Alun Trisambodo adalah ayah dari Mario Dandy Satriyo, pejabat eselon III Dirjen Pajak Kemenkeu yang dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan serta mengundurkan diri sebagai ASN dengan pernyataan bersedia diperiksa keuangannya.

Harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 56 miliar, serta menyatakan bahwa Jeep Rubicon yang digunakan anaknya dalam menganiaya korban, serta Harley-Davidson yang dipakai wheelie Mario Dandy Satriyo disebutnya bukan miliknya.

Kabar update situasi anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dan teman pelaku, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Sedangkan Agnes Gracia Haryanto, mantan pacar korban yang saat ini menjadi pacar Mario Dandy Satriyo masih dalam tahap pendalaman penyelidikan pihak Kepolisian tentang perannya diduga salah satu provokator penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina hingga koma.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita