KAMI Lintas Provinsi: Keppres 17/2022 Berpotensi Memakzulkan Presiden

KAMI Lintas Provinsi: Keppres 17/2022 Berpotensi Memakzulkan Presiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penerbitan Keppres 17/2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu memuat misteri politik tersembunyi yang harus diwaspadai. Keppres tersebut memungkinkan jadi jalan pintas pemberian maaf atau rehabilitasi terhadap pelanggaran HAM Berat seperti peristiwa pengkhianatan G30S PKI tahun 1965.

"Ini misteri politik tersembunyi yang perlu diwaspadai," kata Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat, Syafril Sofyan kepada redaksi, Senin (27/2).

Pandangan Syafril yang tergabung dalam KAMI Lintas Provinsi, rekam jejak kebangkitan PKI sudah terlihat sejak lama. Hal ini didasarkan dari indikasi neo komunisme tetap melakukan kegiatan.

Keppres 17/2022 pun ditengarai sebagai pintu masuk pemerintah meminta maaf kepada PKI, termasuk memberikan ganti rugi kepada para pengikut dan antek-antek PKI yang dianggap korban pelanggaran HAM.

Atas keberadaan Keppres 17/2022, KAMI Lintas Provinsi pun menyatakan beberapa sikap. Pertama, masyarakat, khususnya TNI diminta waspada terhadap kebangkitan paham neo komunisme dengan kedok penegakan hak-hak asasi. PKI, kata KAMI Lintas Provinsi, bukanlah korban, melainkan pelaku kejahatan berat HAM.

Kedua, KAMI Lintas Provinsi mengecam dan menolak tindakan pemerintah melalui Keppres 17/2022 jika meminta maaf serta memberi kompensasi ganti rugi kepada pengikut atau keluarga PKI.

"Ini tentu merupakan kegiatan melanggar Pancasila dan Konstitusi (TAP MPR dan UUD 1945). Jika pemerintah, dalam hal ini Joko Widodo tetap melakukannya, maka tindakan tersebut jelas dan tegas melanggar konstitusi. Sudah pantas dimakzulkan," tegas KAMI Lintas Provinsi.

Masyarakat serta aparat penegak hukum juga diimbau waspada dan bertindak tegas terhadap munculnya bahaya laten PKI dalam setiap adanya upaya menghidupkan ajaran-ajaran komunisme, marxisme dan leninisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita