Jusuf Kalla: Kepentingan Politik Harus Dihapuskan dari Masjid

Jusuf Kalla: Kepentingan Politik Harus Dihapuskan dari Masjid

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menyambut datangnya bulan Ramadhan tahun 1444 H, Pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI) pusat mengeluarkan surat edaran berupa surat seru yang ditujukan kepada seluruh pengurus masjid di seluruh Indonesia. 

Surat resmi ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP DMI, Jusuf Kalla yang diunggah di laman Instagram @jusufkalla, Sabtu (25/2/2023).

Terdapat 5 poin dalam surat edaran tersebut. Salah satunya mensterilkan masjid dari tarik menarik kepentingan politik yang berpotensi memicu terpecahnya persatuan serta keutuhan umat dan bangsa.

Jusuf Kalla dalam surat edaran pada poin 4 tertulis, karena pada Ramadhan ini masyarakat dan bangsa ini sudah mulai memasuki suasana demam politik menuju pemilu 2024, maka agar gema Ramadhan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketaqwaan sehingga semua masjid, mushalla, langar, dan surau agar disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa.

Wakil Presiden selama dua periode itu menghimbau agar DKM/Ta’mir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jamaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan Mushalla.

Selain itu, DMI juga mengingatkan soal penggunaan Loud Speaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan, baik volume, tempo, dan intensitasnya.

Yaitu lima menit sebelum adzan dzuhur, ashar, maghrib, isya dan sepuluh menit sebelum adzan shubuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound sytem dalam.

Imbauan ini didasari berdasarkan surat edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Hal ini karena mengingat intensitas suara loud speaker masjid, mushalla, langar, dan surau di Bulan Ramadhan ini akan meningkat lebih dari biasanya, sedangkan mobilitas kehidupan masyarakat tetap menuntut kebugaran dan tempo istirahat yang cukup," bunyi surat edaran tersebut.

Sumber: kontenjatim
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita