GELORA.CO -Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Tamiang, Muhammad Bahri alias Wien Gayo, diserang mosi tidak percaya oleh 11 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB Aceh Tamiang.
"Mosi tidak percaya ini ditujukan untuk Ketua DPC PKB Aceh Tamiang, Muhammad Bahri," kata Ketua DPAC Tamiang Hulu, Suhendri, dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (16/1).
Didampinggi Wakil Ketua II DPC PKB Aceh Tamiang, Mara Halim, Suhendri mengatakan, mosi tidak percaya tersebut dihasilkan dari pertemuan di Kafe Pitstop Coffe, Kampung Dalam pada 29 Desember 2022. Ada 11 pengurus dan perwakilan pengurus DPAC se-Aceh Tamiang yang meneken mosi tidak percaya tersebut.
Menurut Suhendri, ada 8 poin keberatan atas berbagai langkah dan kebijakan Muhammad Bahri selama ini. Di antaranya Ketua DPC PKB Aceh Tamiang dinilai terlalu banyak janji kepada masyarakat, tidak amanah, tidak dapat bekerja sama dengan baik dengan anggota PKB. Muhammad Bahri juga dianggap tidak memberikan kontribusi program anggota DPR RI PKB kepada anggota PKB .
"Selanjutnya, ketua PKB Aceh Tamiang terkesan mementingkan diri sendiri, memanipulasi data Bacaleg, banyak anggota PKB yang mengundurkan diri karena ketidak percayaan kepada ketua PKB Aceh Tamiang dan terakhir setelah muscab 14 Agustus 2021 lalu, sampai saat ini pengurus DPAC belum menerima SK," ujar Suhendri.
Suhendri menjelaskan, surat mosi tak percaya kepada Ketua DPC PKB Aceh Tamiang sudah dikirimkan via mobil Hiace pada 30 Desember 2022 kepada Ketua DPW PKB Aceh.
"Surat mosi tak percaya itu juga kami serahkan langsung kepada Ketua DPW PKB Aceh, bapak Haji Irmawan, di rumah beliau langsung di Banda Aceh pada 13 Januari 2023 untuk dilakukan evaluasi segera," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Bahri ketika dikonfirmasi wartawan via seluler mengatakan, mosi tidak Percaya yang disampaikan beberapa DPAC merupakan hak mereka.
Tapi menurut Muhammad Bahri, poin-poin mosi tidak percaya tersebut tidak cukup alasan untuk ditindaklanjuti. Hal tersebut karena DPC PKB Aceh Tamiang pada Pileg 2019 lalu tidak dapat mengantarkan anggota Legislatif di DPRK.
"Apa yang dituntut itu tidak mendasar. Kalau masalah SK DPAC PKB belum diserahkan itu tentu ada alasannya, yaitu sesuai dengan rencana kerja DPC yang akan diberikan kepada mereka dalam bulan ini. Ya setelah selesai pendaftaran Bacaleg kita," ujar Muhammad Bahri.
Sumber: RMOL