DKPP Sidang Kasus Asusila Tertutup, Laporan Dugaan Pelecehan Ketua KPU RI Gimana?

DKPP Sidang Kasus Asusila Tertutup, Laporan Dugaan Pelecehan Ketua KPU RI Gimana?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Proses persidangan aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya terkait dengan kasus dugaan asusila, dinyatakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dilaksanakan secara tertutup.

"Kemudian, selain menyidangkan secara terbuka untuk perkara-perkara yang sifatnya umum, terkecuali perkara yang bersifat asusila, kita sidangkan secara tertutup," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam jumpa pers bertajuk "Catatan Akhir Tahun DKPP Untuk Pemilu 2024 Yang Berintegritas dan Bermartabat", di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12).




Terkait dengan kasus dugaan asusila yang juga masuk dalam penanganan DKPP terkait kode etik penyelenggara pemilu, baru-baru ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dilaporkan Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) karena diduga melakukan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.

Terkait kasus dugaan asusila itu, Heddy menuturkan bahwa dirinya kerap ditanyakan oleh awak media. Namun, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DKPP tidak bisa menyampaikan materiil aduan sebelum masuk ke tahap persidangan.

"Mungkin satu-satunya UU yang mengamanatkan secara tegas, bahwa DKPP tidak dibenarkan menggunakan perkara untuk popularitas dirinya sendiri. Itu UU 7/2017, menegaskan itu (ada di Pasal 159 ayat 3 huruf c). Itu kenapa? Karena DKPP tugasnya menerima pengaduan," demikian Heddy menambahkan. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita