GELORA.CO - Jaksa dalam dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, tembakan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Duren Tiga hanya membuat saksi Adzan Romer terkejut.
Sementara Putri Candrawathi, yang berada di kamar dengan jarak 3 meter tidak merespons apa-apa dengan adanya suara tembakan.
Jaksa membeberkan, Adzan Romer berlari masuk ke dalam rumah sesaat setelah mendengar suara tembakan.
“Setelah nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berhasil dirampas sehingga korban meninggal dunia sekira pukul 17.16 WIB, terdakwa Ferdy Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Dan saat itu terdakwa Ferdy Sambo bertemu dengan Adzan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjara apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo.”
Kepada Adzan Romer, Ferdy Sambo mengatakan bahwa istri berada di dalam.
“Ibu di dalam,” kata Jaksa meniru pernyataan Ferdy Sambo.
Adzan Romer pun masuk ke dalam rumah bertemu Bharada E, Ferdy Sambo kemudian berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer untuk memperkuat skenario rekayasa.
“Kamu tidak bisa menjaga Ibu,” kata Jaksa meniru pernyataan Ferdy Sambo kepada Adzan Romer.
Selanjutnya Ferdy Sambo menjemput istrinya yang berada di dalam kamar dan membawanya keluar rumah.
Sampai di luar rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk mengantarkan istrinya ke rumah Jl Saguling.
“Lalu saksi Putri Candrawati dengan tenang dan acuh tak acuh pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga nomor 46 diantar oleh saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3 nomor 29, padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh terdakwa Ferdy sambo untuk melayani mendampingi dan mengawal saksi Putri Candrawati di manapun berada,” kata Jaksa.
“Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini, maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari saksi Putri Candrawati tersebut.”
Dalam konstruksi kasus ini, kesaksian Adzan Romer bukan hanya mendengar adanya suara tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo Jl Duren Tiga.
Adzan Romer adalah ajudan yang juga melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat turun dari mobil yang ditumpanginya.
Ketika itu, Ferdy Sambo yang tiba pukul 17.10 di rumah dinas Jalan Duren Tiga bergegas turun. Setelah turun dan melangkah, senjata api yang dibawa Ferdy Sambo terjatuh di dekatnya. Senjata api itu adalah milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, HS Nomor seri H233001.
Melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata api, saksi Adzan Romer, hendak memungut tapi dicegah oleh Ferdy Sambo.
“Biar saya saja yang mengambil,” kata Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo.
Ketika itu, lanjut Jaksa, saksi Adzan Romer yang hendak membantu ambil senjata api sudah melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam.
Ferdy Sambo pun masuk ke dalam rumah dan memerintahkan saksi Diryanto alias Kodir selaku asisten rumah tangga menjaga bersama Bripka Ricky Rizal.
Sumber: kompas