Setelah Obok-obok Formula E, Kini Kardus Duren Cak Imin Diungkit Lagi, 'Jangan-jangan KPK...'

Setelah Obok-obok Formula E, Kini Kardus Duren Cak Imin Diungkit Lagi, 'Jangan-jangan KPK...'

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Usai mengobok-obok proyek Formula E yang diduga terdapat pelanggaran korupsi, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkit kembali perkara 'kardus durian', 

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku penanganan kasus korupsi 'kardus durian' masih menjadi perhatian pihaknya. 

Kabar tersebut direspon oleh pegiat media sosial Lukman Simandjuntak. Dia menilai bahwa KPK jangan-jangan bagian dari proses seleksi bakal Calon Presiden dan bakal Calon Wakil Presiden di pemilu 2024. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya,  KPK diduga menjegal eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan proyek Formula E. Anies salah satu kandidat kuat pada Pilpres 2024.

Sementara itu, kasus suap kardus durian sebelumnya santer menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau cak imin,  yang digadang-gadang bakal maju mendampingi Prabowo Subianto nanti.

"Jangan-jangan KPK adalah bagian dari proses seleksi capres dan cawapres," cuitnya pada akun Twitternya dengan nama @hipohan dikutip pada Jumat, (28/10/2022).

Dia menduga bahwa upaya-upaya yang dilakukan KPK belakangan ini  dipesan oleh seorang penguasa.

"Atas pesanan siapa kah? Wah ndak tahu yaaa..," ujarnya.

Soal Kardus Durian

Nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut akan menerima uang Rp 1,5 miliar yang dimasukkan dalam "kardus durian" dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 silam.

Dalam kasus ini, tiga orang divonis bersalah buntut melakukan praktik korupsi. Mereka yang dipenjara yakni, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Ketika itu, Dharnawati mengaku memasukkan uang Rp 1,5 miliar ke dalam "kardus durian" untuk kemudian dikirim ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi alias diperuntukan kepada Muhaimin Iskandar.

Menurut Dharnawati, uang itu sebagai balas jasa PT Alam Jaya Papua sebab diloloskan menjadi kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

Namun, Muhaimin Iskandar berkali-kali berkilah tudingan Dharnawati, baik di dalam atau luar persidangan.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita