GELORA.CO - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) meminta agar pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas sebagai tersangka dilakukan di lapangan terbuka di Jayapura, Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum tersangka Lukas, Aloysius Renwarin saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (10/10).
"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan Pak Lukas dilakukan di Jayapura, dilakukan disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka ketika diperiksa Pak Lukas begitu," ujar Aloysius kepada wartawan.
Hal itu pun kata Aloysius, baru bisa dilakukan setelah Lukas sudah sehat. Karena kata Aloysius, pemeriksaan yang dilakukan di lapangan terbuka merupakan budaya Papua.
"Bukan (diperiksa) sembunyi-sembunyi di KPK Jakarta, mereka minta tetap di Papua, secara terbuka di lapangan terbuka, begitu," katanya.
Hal itu pun kata Aloysius, juga berlaku ketika penyidik KPK hendak memeriksa anak dan istri tersangka Lukas. Mengingat kata Aloysius, menurut budaya Papua, perempuan dan anak dilindungi.
Soal pemeriksaan istri dan anak Lukas, Aloysius mengatakan bahwa kerabat Lukas harus diproses sesuai hukum adat. Alasannya, Lukas adalah seorang kepala suku besar, telah disahkan pada 8 Oktober kemarin oleh Dewan Adat Papua, terdiri dari 7 suku.
"Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua," pungkasnya.
Sumber: RMOL