GELORA.CO -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi remaja berinisial K pengunggah video detik-detik kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Pendampingan ini dilakukan setelah K dijemput polisi terkait unggahan video tragedi kanjuruhan di akun Tiktok @kelpinbotem beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan bahwa K sempat dijemput oleh anggota polisi pada Senin (3/10/2022) sore di sebuah tempat. Dia dijemput oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Polres Malang, Kepanjen.
“K dijemput anggota polisi dan dibawa kesini (Polres Malang). Jadi diperiksa pada hari Senin 3 Oktober 2022 selama jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kevin dipulangkan lagi," ucap Edwin dikonfirmasi awak media, pada Jumat malam (7/10/2022).
Edwin juga menegaskan bahwa penjemputan K dengan maksud menggali keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi. "K dijemput intel polisi. Kemudian dibawa dan diperiksa, juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait Pasal 359 dan 360 pada Tragedi Kanjuruhan," katanya.
Menanggapi apa yang dialami K, Edwin menyarankan kepolisian agar memperhatikan hukum acara ketika hendak menggali keterangan kepada saksi.
"Hal inilah yang perlu jadi catatan bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara. Serta memperhatikan hak asasi manusia, bahwa K ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum. Kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan," tutur Edwin.
Di sisi lain, Edwin menjelaskan hingga saat ini ada 10 orang yang mengajukan perlindungan kepada LPSK. Edwin menyebut kesepuluh orang tersebut merupakan korban dan saksi. "Mereka semua berasal dari suporter (Aremania) yang menyaksikan dan ikut dalam Tragedi tersebut," katanya.
Sumber: inews