GELORA.CO - Pegiat media sosial Helmi Felis mengkritik pemerintah lantaran mengeluarkan kebijakan visa second home atau rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Menurut Helmi Felis, kebijakan second home visa dianggap sangat berbahaya.
Hal itu disampaikan Helmi Felis dalam akun Twitter pribadinya, pada Jumat 28 Oktober 2022.
"Mirip sejarah Palestin dimasuki orang-orang Israel tahun 1940an, akhirnya Palestina yang ngemis atas haknya tapi sudah terlambat. Militer Israel di tanah Palestin sudah terlalu kuat," ujar Helmi Felis.
"Indonesia mengulang kesialan itu disini?," pungkasnya.
Mirip sejarah Palestin dimasuki orang-orang Israel tahun 1940an
— Helmi Felis (@HelmiFelis_) October 28, 2022
Akhirnya Palestina yang ngemis atas haknya tapi sudah terlambat. Militer Israel di tanah Palestin sudah terlalu kuat
Indonesia mengulang kesialan itu disini? 😅😅😅
. https://t.co/mRZfia6Yqh
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan visa second home atau rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Visa second home tersebut bisa digunakan WNA termasuk para lanjut usia untuk menetap di Tanah Air.
Itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat.
"Visa 'second home' memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).
Yasonna menerangkan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan khususnya mengenai tugas dan fungsi dari Kemenkumham.
Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu perseroan perorangan serta jenis visa baru yang dikenal sebagai visa second home.
Selain digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.
Namun, WNA tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia.
Sumber: wartaekonomi