GELORA.CO - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, menyatakan pemisahan antara fase skenario atau rekayasa dengan fakta sangat penting dicermati dalam persidangan.
Menurut dia, pemisahan tersebut sangat penting karena untuk melihat mana yang benar dan tidak.
"Jangan sampai fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi menjadi kabur karena adanya campur aduk fase rekayasa dengan fase penegakan hukum lanjutan ketika para tersangka dan saksi sudah memberikan keterangan dengan benar," ucap dia di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Rasamala menyadari masih terdapat ketidakpercayaan publik karena adanya rekayasa yang terjadi sebelumnya.
Meskipun demikian, dia berharap semua pihak bisa memahami persoalan yang terjadi demi objektifitas dalam penanganan perkara.
Rasamala juga mengungkapkan kliennya menginginkan persidangan segera dilakukan agar seluruh fakta-fakta yang terbuka dapat diuji.
Selain itu, dia juga menyoroti tentang prinsip dasar Justice Collaborator (JC) yang diambil Bharada E atau Richard Eliezer.
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengatakan seorang JC harus mengakui terlebih dahulu semua perbuatannya.
"Wajib jujur menyampaikan keterangan, tidak boleh berbohong, apalagi hanya untuk mengejar iming-iming keringanan hukuman, dan harus konsisten dalam setiap pemeriksaan," tuturnya.
Rasamala menyampaikan jangan sampai konsep ideal JC yang sangat baik, lalu dirusak oleh pihak-pihak yang memanfaatkan label JC dan melakukan kebohongan.
"Jika hal itu terjadi, tentu sulit mengharapkan terwujudnya peradilan yang objektif dan berkeadilan," kata dia.
Seperti diketahui, sidang pertama terkait pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang terpisah pada Selasa (18/10).
Sumber : genpi