GELORA.CO - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan klarifikasi terkait polemik ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
UGM memastikan bahwa Presiden Jokowi lulusan UGM dan ijazahnya asli.
Rektor UGM Profesor Ova Emilia mengungkapkan ijazah Jokowi adalah asli
"Mempertimbangkan isu atau beredarnya informasi yang terjadi di media, baik media cetak, elektronik, media sosial, berkenaan dengan adanya tuduhan oleh seseorang yang mempertanyakan ijazah Bapak Insinyur Joko Widodo, maka kami Universitas Gadjah Mada di mana Bapak Joko Widodo pernah menempuh pendidikan perlu menyampaikan beberapa hal," ujar Ova saat jumpa pers, Selasa (11/10/2022)
Pertama, Bapak Insinyur Joko Widodo adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.
Kedua, Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki.
Ketiga, atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Insinyur Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Dengan demikian, disampaikan informasi dan penjelasan ini. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih."
Dia membatah bahwa klarifikasi tersebut sebagai bentuk kerisihan.
Menurutnya klarifikasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
Selain itu juga bukan karena polemik ini menyangkut orang nomor satu di Indonesia.
"Sebetulnya bukan kerisihan tapi adalah tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Jadi artinya bukan karena yang dipertanyakan orang nomor satu. Bukan itu juga," katanya saat konfrensi pers, Selasa (11/10/2022).
Ova mengungkapkan jika ada alumni yang ingin melakukan verifikasi maka pihaknya siap membantu.
Baca juga: Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar 18 Oktober, Pihak Bambang Tri Tantang Semua Tergugat Hadir
"Kan misalnya banyak alumni yang bekerja di suatu tempat terus kemudian minta verifikasi betul ndak ini lulusan, jadi saya kira itu suatu langkah wajib dr institusi untuk memberikan klarifikasi kepada publik," ujarnya.
UGM sendiri tidak akan mengambil langkah hukum terkait gugatan mengenai ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, gugatan ijazah palsu jokowi bukan ditujukan kepada UGM sebagai institusi.
“Secara prinsip orang itu tidak menggugat UGM, kecuali kemudian dia menghubungkan tindakannya itu dengan UGM. Kalau kita lihat tindakan yang secara formal dilakukan sampai hari ini, itu tidak secara spesifik ditujukan ke UGM,” terang ahli hukum UGM, Andi Sandi Antonius dalam konferensi pers, Selasa (11/10/2022) dilansir dari laman resmi UGM.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor UGM Ova Emilia mematahkan kabar ijazah palsu Jokowi.
"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Insinyur Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," tegas profesor dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM itu.
Mengenai informasi yang beredar di media sosial dengan narasi bahwa ijazah S1 Presiden Jokowi berbeda dari ijazah alumni lain, Dekan Fakultas Kehutanan juga angkat bicara.
Ia mengungkapkan bahwa format ijazah Presiden Jokowi persis dengan teman seangkatan yang lulus pada waktu yang sama.
"Kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima Pak Jokowi dengan teman satu angkatan yang kebetulan lulus pada saat yang bersamaan, di mana di situ persis, jadi formatnya untuk Fakultas Kehutanan sama, ditulis dengan tulisan tangan halus," terang Sigit.
Bambang Tri permasalahkan Ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi
Sebagaimana diberitakan, seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden pada tahun 2019.
Namun, ternyata yang dipermasalahkan Bambang Tri selaku penggugat adalah ijazah sekolah Jokowi, mulai dari SD, SMP hingga SMA.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022
"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ungkapnya kepada media
Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut.
Sumber: wartakota