Ternyata Bukan Pelecehan Di Rumah Dinas, Ini yang Dilakukan Brigadir J Kepada Putri Candrawathi Sehingga Ia 'Dihabisi' Anak Buah Irjen Sambo

Ternyata Bukan Pelecehan Di Rumah Dinas, Ini yang Dilakukan Brigadir J Kepada Putri Candrawathi Sehingga Ia 'Dihabisi' Anak Buah Irjen Sambo

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -Polri baru saja mengumumkan motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo. 

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) lalu. 

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. "Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam keterangan pers. 

Polri sudah mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan dalang di balik insiden tersebut. Diketahui ternyata bukan karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan sebuah kejadian di Magelang. 

Kepada polisi, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah setelah adanya laporan dari sang istri, Putri Candrawathi terkait perlakuan dari Brigadir J. "Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).

  Brigjen Andi Rian menyebutkan, Putri Candrawathi disebut mendapat perlakuan yang melukai harkat dan martabatnya di Magelang oleh Brigadir J. 

Namun perlakuan seperti apa yang dilakukan oleh Brigadir J, belum dijelaskan secara rinci "(Putri Candrawathi) telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua 9 (Brigadir J)," pungkas Andi. 

Brigjen Andi menambahkan, akibat dari laporan tersebut Irjen Ferdy Sambo kemudian merencanakan pembunuhan bersama tersangka lain yakni Bharada Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR). 

"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua Saya kira demikian," tutupnya. 

Seperti yang diketahui, sebelumnya Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM. 

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

 Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: tvOne

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA