Resmi Jadi Janda, Ini Yang Didapat Nathalie Holscher dari Sule

Resmi Jadi Janda, Ini Yang Didapat Nathalie Holscher dari Sule

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pengadilan Agama Cikarang resmi memutuskan Nathalie Holscher cerai dari Sule, Rabu (10//8/2022).

Nathalie Holscher diketahui akan mendapat nafkah anak serta beberapa aset dari Sule mulai dari mobil, rumah dari Sule

Hal itu diutarakan kuasa hukum Sule, Bahyuni Zaili.

"Kang Sule memberikan satu mobil Alphard, satu mobil Mazda dan nafkah bulanan untuk Adzam sebesar Rp25 juta. Rumah juga diberikan ke ibu Nathalie," ujar Bahyuni usai sidang, mengutip dari MataMata -jaringan Suara.com

Bahyuni Zaili menerangkan, pemberian uang serta beberapa aset Sule ke Nathalie Holscher sudah jadi bagian kesepakatan kedua pihak di tengah proses cerai. "Jadi tidak ada yang keberatan," kata Bahyuni.


Nantinya, Nathalie Holscher tinggal melihat apakah Sule mematuhi kesepakatan yang tertuang dalam putusan cerai mereka. Terkait hal itu, Bahyuni Zaili memastikan Sule tidak akan ingkar janji.

"Saya kira nanti apa yang diputuskan akan dipatuhi Kang Sule dan Ibu Nathalie," ucap Bahyuni.


Nathalie Holscher mendaftarkan gugatan cerai melalui sistem e-court Pengadilan Agama Cikarang pada 3 Juli 2022. Oleh pengadilan, gugatan Nathalie diverifikasi pada 5 Juli 2022 dengan nomor register 2145/Pdt.G/2022/PA.Cikarang.

Selain cerai, Nathalie Holscher juga menggugat nafkah anak dari Sule. Ia meminta uang bulanan sebesar Rp25 juta per bulan.


Per hari ini, Rabu (10/8/2022) Pengadilan Agama Cikarang sudah mengabulkan perceraian Sule dan Nathalie Holscher. Masing-masing pihak diberi kesempatan mengajukan banding bila keberatan dengan hasil putusan dalam kurun waktu 14 hari.

Bila Sule dan Nathalie Holscher tidak mengajukan banding sampai batas waktu tersebut, Pengadilan Agama Cikarang akan menerbitkan akta cerai mereka.

Sule dan Nathalie Holscher menikah pada 15 November 2020. Dari pernikahan itu, Nathalie Holscher dan Sule dikaruniai satu anak laki-laki yang diberi nama Adzam Ardiansyah Sutisna.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita