Mahfud MD: Mohon Maaf, Pak Amien Sendiri yang Bilang TNI/Polri Tidak Terlibat Kasus KM 50

Mahfud MD: Mohon Maaf, Pak Amien Sendiri yang Bilang TNI/Polri Tidak Terlibat Kasus KM 50

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, pastikan cuitannya terkait kasus KM 50, sesuai dengan apa yang pernah diucapkan Amien Rais.

"Mohon maaf, Pak Amien. Bahwa Pak Amien sendiri yang bilang 'TNI/Polri tidak terlibat kasus KM 50'," cuit Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, Senin (30/8).



Mahfud memastikan, ucapan Amien Rais yang dia kutip pada cuitan sebelumnya, bukan sebatas kutipan sepotong. Tetapi, kuutipan itu adalah inti dari dari pernyataan Amien.

Mahfud pun tidak lupa membagikan tangkapan salah satu portal berita yang memuat pernyataan Amien yang diucapkan pada “Peluncuran Buku Putih” yang dibuat oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS atau TP3.

"Pak Amien menyatakan seperti itu pada tanggal 7 Juli 2021. Sudah 14 bulan yang lalu, dikutip langsung dari Pak Amien. Masih banyak di media lain yang isinya sama," terangnya.

Mahfud MD membuat pernyataan di dalam akun Twitternya belum lama ini, dengan menyebut Amien Rais menyampaikan kasus penembakan 6 orang pengawal mantan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib RIzieq Shihab, di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, sudah selesai. Cuitan ini yang kemudian, dikoreksi oleh Amien.

"Mas Mahfud, saya lihat dalam Twitter Anda, menyatakan, 'menurut Pak Amien Rais kasus KM 50 sudah clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan'," ujar Amien dalam surat terbuka yang disampaikan di akun Twitternya, Senin (29/8).  

"Ingat ya Mas Mahfud, justru kami di TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS) menerbitkan buku putih 352 halaman," sambungnya.

Dalam buku putih yang diberi judul “Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Enam Pengawal HRS", Amien Rais menyampaikan, isinya merupakan hal-hal yang diyakini berdasarkan urutan-urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat negara.

"Itu merupakan extra judicial killing atau unlawful killing," sambungnya menegaskan. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita