Banyak Lembaga Selewengkan Dana Seperti ACT, DPR Sarankan Kemensos Bentuk Divisi Untuk Awasi Filantropi

Banyak Lembaga Selewengkan Dana Seperti ACT, DPR Sarankan Kemensos Bentuk Divisi Untuk Awasi Filantropi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi VIII DPR RI memberikan respon atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut ada 176 lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan dana sumbangan masyarakat seperti yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, meminta kepada Kementerian Sosial (Kemensos) membangun divisi baru atau sistem pengawasan baru terhadap lembaga filantropi.

Menurutnya, masalah serupa ACT ini memang diakuinya sudah terjadi sebelum Tri Rismaharini menjabat sebagai mensos. Untuk itu, ia merasa sistem yang ada saat ini harus dievaluasi.

"Untuk itu harusnya ada membangun mekanisme audit dan ada sanksi kalau misal ditemukan persoalan. Lembaga ini harus dibangun sistem monitoring," kata Diah dikutip dari website resmi DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Sementara di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro, menyebut kasus ACT seperti fenomena gunung es.

"Sejak awal kami mengatakan, kasus ACT seperti gunung es. Di mana kelihatan besar, namun sebetulnya ada begitu banyak yang tak terungkap," katanya.

Ia menyampaikan, langkah Kemensos yang menggandeng PPATK untuk mengawasi lembaga filantropi sudah tepat. Menurutnya, tugas Kemensos tidak hanya sekedar memberikan izin, tapi harus punya kewenangan melakukan pengecekan.

"Harus ada kerja sama dengan pihak lainnya. Kemitraan dengan PPATK menjadi bagian penting untuk dilakukan karena harus dicek, apakah Kemensos menjadi lembaga yang cukup pemberi izin tanpa punya kewenangan menyelidiki detail? Kalau mereka nggak punya kewenangan kan menjadi lambat," tandasnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita