Iko Uwais Mangkir Panggilan Polisi Hari Ini, Takut Ditahan dan Ditetapkan Tersangka?

Iko Uwais Mangkir Panggilan Polisi Hari Ini, Takut Ditahan dan Ditetapkan Tersangka?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Aktor laga Iko Uwais dijadwalkan menjalani pemeriksaan, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dirinya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (25/6/2022). 

Namun, Iko Uwais dipastikan mangkir atau tidak memenuhi panggilan polisi.

Pantauan Wartakotalive.com, hanya kuasa hukum Iko, Rahim Key yang tiba di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Tak banyak bicara, Rahim Key hanya memberi pernyataan singkat alasan kliennya tidak dapat hadir. 


"Saya jelaskan ya, Iko Uwais minta ditunda pemeriksaannya, karena sedang menjalani proses perdamaian," ucap Rahim Key. 

Rahim Key mengatakan kliennya sedang mengupayakan pertemuan dengan dengan Rudy, orang yang melaporkan Iko ke kepolisian. 

"Sedang dikomunikasikan (dengan pihak Rudy)," ujarnya. 

Kendati demikian, Rahim Key belum dapat memastikan kapan Iko Uwais akan hadir di kepolisian. 



"Pemanggilan selanjutnya sedang dikoordinasikan. Terima kasih ya," katanya. 

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan pihaknya memanggil aktor laga Iko Uwais untuk diperiksa kembali atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan desainer interiornya bernama Rudy.

Pemeriksaan kata Ivan dijadwalkan, Sabtu (25/6/2022).

"Terlapor akan kita panggil lagi sebagai saksi, untuk mengukuhkan berita acara pemeriksaan. Karena memang itu mekanismenya," kata Ivan Adhitira, Kamis (23/6/2022).

Terkait apakah saat pemanggilan pihaknya akan menetapkan Iko Uwais sebagai tersangka dan menahannya, Ivan tidak menjelaskan lebih jauh.


Menurutnya semua itu tergantung hasil pemeriksaan, Sabtu besok.

Sebelumnya Ivan menegaskan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais ini statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.


"Artinya dalam hasil gelar perkara berdasar pemeriksaan yang kita lakukan selama penyelidikan, ditemukan unsur unsur tindak pidana," kata Ivan.

Karenanya kata dia penyidik menaikkan status kasus, untuk mencari barang bukti dan menetapkan tersangkanya.

"Apabila alat bukti tersebut cukup, maka akan kita lakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka," katanya.


Ivan menyampaikan ada beberapa barang bukti yang sudah dimilikinya dalam kasus ini.

Diantaranya hasil visum dan handphone milik istri korban yang ditemukan hancur.

"Petunjuk sudah beberapa kita amankan. Nanti alat bukti lain termasuk beberapa saksi kita periksa. Termasuk dokter yang melakukan pemeriksaan visum dari saudara RD juga akan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Ivan menyampaikan meminta waktu terkait proses penyidikan terhadap kasus ini.


Menurutnya bila alat bukti cukup, maka Polres Metro Bekasi Kota akan segera menetapkan tersangkanya.

"Sudah pasti ada tersangka nantinya. Kita mohon waktu karena itu proses jadi penetapan tersangka setelah alat bukti itu kami rasakan cukup," ucapnya.

Hal senada juga dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (23/6/2022).

Zulpan mengatakan setelah melakukan gelar pekara dalam kasus Iko Uwais, maka penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan k etahap penyidikan," ucap Zulpan, Kamis (23/6/2022).


Karenanya ke depan kata Zulpan penyidik akan mencari dan menentukan barang bukti, untuk menetapkan tersangka yakni terlapor Iko Uwais.

Meski demikian, kata Zulpan, kini suami Audy tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.


Sebab katanya penyidik akan kembali memeriksa sejumlah pihak untuk sedikitnya menemukan dua alat bukti yang cukup.

Zulpan mengaku, tak menutup kemungkinan Iko bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Iya, kalau dalam penyidikan kan berarti harus ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan sudah memenuhi unsur dalam penentuan tersangka, unsur pidananya terpenuhi ada dua unsur pidana," tegasnya.

 
Sebelumnya, aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan melakukan pemukulan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan, mengatakan bahwa pihaknya mendalami laporan itu dan melakukan penyelidikan.

"Yang jelas sudah kami terima laporannya pada hari Minggu (12/6/2022). Kami proses," kata Ivan, Senin (13/6/2022).

Sumber: Wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita