Anies Cabut Izin Holywings DKI, Wagub Riza: Permintaan Banyak Pihak

Anies Cabut Izin Holywings DKI, Wagub Riza: Permintaan Banyak Pihak

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria turut angkat suara soal pencabutan izin 12 outlet Holywing di ibu kota. Kata Riza, Pemprov DKI Jakarta sedianya akan meneruskan penutupan Holywings di DKI Jakarta ke pemerintah pusat.

Ini, kata dia, mengacu pada UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

“Sekarang kan peraturannya berdasarkan undang-undang Omnibus Law, UU Cipta Kerja kan berbeda. Ketentuannya ada di pusat. Dalam hal ini di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022). 

Riza mengatakan, desakan untuk menutup Holywings yang disambut dengan dicabutnya izin di seluruh outlet di DKI Jakarta. 

“Berdasarkan permintaan dari banyak pihak dan melalui kajian evaluasi dari Dinas Parekraf dan Dinas PPUKM DKI Jakarta, maka kita, Pemprov mengusulkan untuk disampaikan kepada BKPM,” terangnya.

Adapun, penutupan 12 outlet Holywings di DKI Jakarta bukan hanya karena promo miras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang menuai banyak kecaman. Akan tetapi karena ditemukan syarat administrasi yang tidak lengkap.

“Ya memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya,” tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. 

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Sumber: idntimes
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita