4 Fakta Dua Narapidana Lapas Lubuklinggau Nekat Ingin Kabur: Jebol Plafon Setinggi 3 Meter

4 Fakta Dua Narapidana Lapas Lubuklinggau Nekat Ingin Kabur: Jebol Plafon Setinggi 3 Meter

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dua narapidana di lapas kelas IIA Lubuklinggau Sumatera Selatan mencoba kabur, pada akhir pekan sekira pukul 16.30 WIB. Niatan kabur ini malah berujung terluka karena satu diantaranya terjatuh dari plafon setinggi tiga meter.

Berikut sejumlah fakta-fakta narapidana di Lapas kelas II Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang mencoba kabur hingga harus menaiki plafon setinggi tiga meter.

1. Modus merusak plafon

Percobaan melarikan diri dilakukan oleh dua narapidana di lapas kelas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Satu diantaranya bahkan sempat terluka karena terjatuh dari plafon setinggi tiga meter.

Modus pelarian ini nekat dengan merusak plafon di salah satu ruangan. Beruntung upaya nekat ini dapat terendus petugas dan berhasil digagalkan.

2. Terjatuh dari plafon

Setelah diketahui modus tersebut terendus, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dedi Krihastoni yang mengetahui informasi bakal ada dua narapidana mencoba melarikan diri dengan merusak plafon.

"Akhirnya Dedi Krishastoni bersama dengan anggota rupam berhasil menangkap keduanya” kata Kalapas Kalapas Lubuk Linggau, Ika Prihadi Nusantara

3. Mengalami luka di bagian kepala

Menurut Ika, satu napi berinisial RS mengalami luka di bagian kepala dan saat ini sedang dirawat di RS Lubuk Linggau, karena yang bersangkutan terjatuh dari plafon setinggi 3 meter.

Melansir ANTARA, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Bambang Haryanto mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang berhasil menggagalkan upaya percobaan pelarian oleh dua orang narapidana di Lapas setempat, Minggu sekitar pukul 16:30 WIB.

4. Aksinya ketauan petugas

Kadivpas Bambang di Palembang, Minggu, mengatakan tim dari Kanwil Kemenkumham segera melakukan pemeriksaan ke Lapas Lubuk Linggau.

Percobaan pelarian dua napi DH dan RS berlangsung Minggu sore. Keduanya merupakan narapidana kasus pencurian. DH dipidana selama 11 tahun 6 bulan, sedangkan RS dipidana 3 tahun.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita