Pasutri Oknum Polisi di Blora Menggelapkan Uang PNBP Rp 3 M Dijebloskan ke Penjara

Pasutri Oknum Polisi di Blora Menggelapkan Uang PNBP Rp 3 M Dijebloskan ke Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dua oknum polisi di Blora dijebloskan ke penjara, Rabu (11/5). Hal itu dilakukan, setelah suami-istri itu diduga menggelapkan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 3 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora melalui Kasi Intel Jatmiko saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus membenarkan kabar tersebut. Dia menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan tersangka serta barang bukti dari penyidik Polres kepada Kejaksaan Negeri Blora. “Sudah kami kirim ke Rutan Blora,” jelasnya.

Eka Maryani (istri) dan Etana Fani Jatmika (suami) disangkakan atas tindak pidana dugaan Korupsi PNBP Polres Blora mulai Januari sampai Desember 2021. Eka, merupakan bendahara penerima PNBP. Seharusnya, uang itu disetor ke kas negara. Karena ada kesibukan rumah tangga, uang tersebut diberikan kepada Fani, agar disetorkan ke kas negara.

Namun, oleh Fani uang tersebut tidak disetorkan. Malah digunakan untuk paypal dengan tujuan agar mendapatkan fee dari aplikasi transaksi online tersebut. Hingga pemeriksaan tutup buku saat akhir tahun, diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, pihak berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, kendaraan bermotor dan beberapa dokumen transaksi guna pengungkapan kasus tersebut.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita