Banding Eks Anak Buah Anies Ditolak Pengadilan

Banding Eks Anak Buah Anies Ditolak Pengadilan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gugatan banding yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu tertuang dalam nomor putusan banding 5/B/2022/PT.TUN.JKT tertanggal 31 Maret 2022. Adapun kasus bermula saat Anies mencopot Blessmiyanda karena kasus dugaan pelecehan seksual kepada bawahannya.

"Mengadili: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 162/G/2021/PTUN.JKT tanggal 16 Nopember 2021 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis putusan tersebut, Senin (18/4/2022).

Gugatan Blessmiyanda terhadap Anies teregister pada Juli 2021. Blessmiyanda dicopot karena kasus dugaan pelecehan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan Blessmiyanda terbukti bersalah dan melakukan perbuatan merendahkan martabat pegawai negeri sipil (PNS).

Dijelaskan sanksi atas kasus tersebut antara lain hukuman disiplin tingkat berat, yaitu Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan dari Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta. Kedua, dikenai pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan Blessmiyanda yang melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam gugatan itu, Blessmiyanda tidak terima dicopot dari jabatannya karena kasus dugaan pelecehan seksual kepada bawahannya.

Hal itu tertuang dalam putusan PTUN Jakarta, yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/12/2021), yaitu bermula saat Anies mencopot Blessmiyanda karena kasus dugaan pelecehan seksual ke bawahannya.

Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil atas Nama Blessmiyanda SPi., MSi. NIP/NRK 196910131997031004/121892 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Madya (IV/d) Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 23 April Tahun 2021.

Terhadap pencopotannya itu, Blessmiyanda akhirnya melawan. Gugatan kepada Anies dilayangkan ke PTUN Jakarta. Apa kata majelis?

"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 349.500," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang diketok oleh ketua majelis Nasrifal dengan anggota Sutiyono dan M Syauqie.

Atas putusan tersebut, Blessmiyanda mengajukan permohonan banding.

Sumber: lawjustice
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita