Penyidikan Kasus Korupsi DAK 2018, Giliran Bupati Karimun Aunur Rafiq Digarap KPK

Penyidikan Kasus Korupsi DAK 2018, Giliran Bupati Karimun Aunur Rafiq Digarap KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Bupati Karimun Kepulauan Riau, Aunur Rafiq, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Riau," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (11/3).



Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Yaitu Arif Budiman selaku Direktur CV Palem Gunung Raya, Harianto Saman selaku swasta, Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai tahun 2014-2017, Humanda Dwipa Putra alias Nanang selaku Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan BAPPEDA Dumai.

Selanjutnya, Mashudi selaku swasta, Mukhlis Suzantri selaku mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai, Sya'ari selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Syaiful selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai yang juga mantan Direktur RSUD Kota Dumai, dan Abdullah selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun.

Dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini, tim penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman pada Kamis lalu (24/2).

Budi Budiman dikonfirmasi antara lain perihal terkait awal mula perkenalan saksi dengan pihak-pihak terkait dengan perkara ini. Juga didalami mengenai adanya dugaan penyerahan uang dari saksi dalam rangka pengurusan DAK 2018 dimaksud.

KPK pada Kamis (24/2) telah mengumumkan sedang melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi DAK tahun 2018 yang merupakan pengembangan dari kasus terpidana Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kemenkeu periode 2017-2018.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, maupun konstruksi perkaranya. KPK akan mengumumkan tersangka pada saat dilakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak-pihak yang telah jadi tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Rifa Surya yang menjabat Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode Januari-Agustus 2018. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita