Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Erwin Laisuman di Kasus Binomo

Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Erwin Laisuman di Kasus Binomo

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bareskrim Polri terus mendalami afiliator lain dalam kasus dugan penipuan inestasi bodong berkedok trading binary option Binomo. Setidaknya ada satu afiliator yang sedang didalami keterlibatannya, yakni Erwin Laisuman.

“Iya (sedang didalami, red),” ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (4/3).

Menurut Chandra, Erwin Laisuman sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sehingga, pemeriksaan dijadwalkan ulang. Rencananya, Erwin akan memberikan keterangan pada pekan depan.

“Iya, sudah kita panggil untuk Selasa depan,” katanya.

Dalam pemeriksaan itu, Erwin Laisuman masih berstatus sebagai saksi. Dia akan diminta menjelaskan berbagai hal perihal invenstasi lewat Binomo.

“Betul (diperiksa sebagai saksi, red),” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, dalam kasus Binomo ini penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti, salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz. Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Sumber: jawapos

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita