GELORA.CO -Rekening Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan diblokir seusai menjadi tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
"Iya, sudah (rekening Doni Salmanan diblokir)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Namun demikian, Reinhard masih enggan untuk membeberkan secara rinci jumlah rekening Doni Salmanan yang diblokir.
Nantinya, kata Reinhard, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan mengumumkan terkait pemblokiran tersebut.
Termasuk, nilai saldo yang ada di rekening yang diblokir tersebut.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan penyidik akan mengejar seluruh aliran dana yang pernah diberikan oleh Doni Salmanan kepada pihak manapun.
"Nanti PPATK, kita sih belum tahu semua. Kita kan minta query, nanti query nya dihasil. Nanti mereka akan memberi laporan," jelas dia.
Termasuk, aliran dana yang diterima oleh orang terdekatnya.
"Jadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan dari tersangka kepada siapapun apakah keluarga atau orang lain pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan maka akan dilakukan penyitaan," jelasnya.
Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya akan segera memeriksa Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus yang kini telah menjerat suaminya menjadi tersangka.
Dia diperiksa terkait aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.
"Iya jawabannya iya (Istri Doni Salmanan diperiksa, Red)," pungkasnya.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Jadi Tersangka
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sultan Bandung Doni Salmanan akan dimiskinkan Polisi lantaran terbukti telah menipu masyarakat Indonesia dengan investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.
Doni telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, hingga Rabu (9/3/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi afiliator aplikasi investasi bodong.
Ia juga langsung ditahan dalam 20 hari ke depan.
Doni dikenakan pasal Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kata Ramadhan, karena dikenakan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU maka penyidik akan menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan.
Ramadhan menyebut, penyidik juga akan menyita sejumlah aset Doni Salmanan.
Semua harta Doni Salmanan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut akan disita kepolisian.
Ramadhan mengatakan pihaknya akan segera bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan yang datang dari penipuan investasi bodong tersebut.
Hal itu sesuai dengan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU yang dikenakan kepada orang kaya di Bandung tersebut.
"Yang jelas kami akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," tuturnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022) dini hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Rekening Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diblokir.
Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi tradi forex Quotex. Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat.(Des)
Sumber: Wartakota