Eks Dirut Asabri ARD Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Bilang Begini

Eks Dirut Asabri ARD Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Bilang Begini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009-2016 Mayjen (Purn.) Adam Rachmat Damiri (ARD) penjara 20 tahun pada Selasa (4/1/2022). Dia divonis dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Menyikapi itu, kuasa hukum ARD Afrian Bondjol tampak tidak terima. Apalagi hingga kini dia mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Sebab, salinan putusan itu akan menjadi landasan hukum untuk memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya," ucap tim kuasa hukum ARD dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, kerugian sebesar 2,7 trilin rupiah pada era ARD masih harus dipertanyakan kejelasannya. Pasalnya, pada era ARD, investasi di saham kode CNKO dan LCGP tercatat rugi dalam perhitungan BPK, namun dalam laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI pada tahun 2021, kedua saham tersebut berubah menjadi tidak rugi lagi. 

Pihaknya menjelaskan bahwa seiring dengan berjalannya waktu, nilai harga yang tadinya merugi berubah menjadi keuntungan atau paling tidak balik modal kembali. 

"Ternyata seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal," pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang putusan perkara ARD pada 4 Januari 2022 lalu, salah satu hakim anggota dalam persidangan menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dengan anggota majelis hakim lainnya. Di mana inti dari perbedaan pendapat yang ada ialah kerugian negara yang dialami oleh PT Asabri dalam perkara korupsi ini tidak nyata dan tidak pasti. 

Hal tersebut yang menyebabkan Arfian Bondjol selaku tim ARD berpendapat bahwa perhitungan kerugian negara yang jelas dan pasti adalah peluang bagi tim untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya hingga akhir.[]

Sumber: akurat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita