PTPN VIII Robohkan Bangunan dan Villa di Dekat Markaz Syariah

PTPN VIII Robohkan Bangunan dan Villa di Dekat Markaz Syariah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII merobohkan bangunan villa mewah dan bangunan lainnya yang berdiri di lokasi lahan milik PTPN VIII khususnya yang berdekatan dengan markaz syariah di Desa Sukagalih, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Penertiban itu sekaligus membuka saluran air yang selama ini terhalang oleh bangunan villa mewah itu.

Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan melalui proses panjang dan surat somasi yang dilayangkan oleh PTPN VIII kepada para okupan ilegal.

Menurut Ikbar, awalnya para okupan memang tidak menerima pembongkaran. Sehingga setelah dirinya memberikan surat somasi, kemudian dilanjutkan dengan pelaporan kepada pihak kepolisian di Polres Bogor, Polda Jabar hingga Mabes Polri.

"Alhamdulillah melalui pendekatan restoratif justice dan juga terusan laporan, perlahan para pemilik bangunan dan villa mewah yang berdiri di lahan PTPN kami lakukan pembongkaran sadar dan mengakui kesalahan. Khususnya yang dekat Markaz Syariah ini," kata Ikbar di lokasi pembongkaran, sekitar pos I Markaz Syariah di Megamendung. Rabu, 19 Januari 2022.

Ikbar mengatakan penertiban dan pembongkaran bangunan serta villa mewah, akan terus dilakukan. Sebab, menurut Ikbar, belakangan diketahui karena berdirinya bangunan dan villa liar mewah menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana yang ada di wilayah perkebunan Gunung Mas milik PTPN VIII.

"Seperti yang terlihat, villa ini berdiri mengganggu saluran air. Kata warga di sini, awalnya saluran air ini besar dan lebar. Tapi setelah adanya bangunan villa ini, jadi sempit dan tidak terurus. Terus saat jadi bencana, pihak kita yang disalahkan bukan mereka pemilik bangunan atau villa," ucap Ikbar.

Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Megamendung, Iwan MP mengatakan bahwa betul beberapa bangunan villa menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana, juga menghambat saluran air utamanya saat hujan besar turun.

"Sudah mah mendirikan bangunannya tak memiliki izin, villa nya berdiri di atas lahan milik PTPN VIII, juga menghambat saluran air. Ke depan, saya berharap PTPN setelah melakukan penertiban ini juga mengawasi lahannya, minimal dipasangi plang. Jadi tidak ada lagi yang berani memperjual belikan lahan milik negara," kata Iwan. (tempo)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita