Prabowo Mengeong, Penghinaan atau Bukan?

Prabowo Mengeong, Penghinaan atau Bukan?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


SERING, pemolisian kasus pencemaran nama baik. Terbaru, Edy Mulyadi (56) mengatakan via YouTube: "Prabowo macan yang mengeong." Dilaporkan pihak Partai Gerindra  ke Polda Sulawesi Utara.

Ketua DPD Gerindra Sulut, Conny Lolyta Rumondor dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/1/22) mengatakan:


"Pak Prabowo Subianto ketua umum kita. Ikonnya Partai Gerindra. Kebanggaan kader Partai Gerindra. Jadi kita tidak terima kalau Pak Prabowo Subianto dihina dan difitnah orang begitu."
 
Tuduhan, pencemaran nama baik. Laporan polisi nomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT.

Edy Mulyadi dituduh melakukan penghinaan, pencemaran nama baik Prabowo Subianto, melalui media sosial YouTube pada Jumat (21/1).

Di YouTube, Edy bicara terkait IKN (Ibu Kota Negara, bakal di Kalimantan Timur). Seperti diketahui, DPR sudah mengesahkan Undang Undang IKN, Selasa (18/1). Secara aklamasi. Setelah rancangannya disiapkan DPR dan pemerintah dalam waktu yang cepat.

Edy menyoal pengembang (pembangun rumah) di proyek IKN. Menurutnya, pengembang di sana dikuasai asing.

Edy di YouTube: "Jadi pertanyaannya, yang ngebangun perumahan siapa? Nggak mungkin pengembang-pengembang itu. Jadi yang membangun adalah pengembang-pengembang asing. Dari mana? Purwokerto, Banyumas? Dari China, Bos. Pengembang-pengembang China yang melakukan pembangunan di sana. Mereka nggak masalah rugi. Kosong, nggak masalah, karena pasti ada penduduk yang dikirim ke sana, siapa? Warga RRC tinggal di sana."

Dilanjut: "Halo, Prabowo? Prabowo Subianto... Kamu dengar suara saya? Masa, itu nggak masuk dalam perhitungan kamu, Menteri Pertahanan? Jangan adik kamu (Hashim Djojohadikusumo) punya lahan di sana."

Lantas:  "Masa, Menteri Pertahanan, gini saja nggak ngerti, sih? Jenderal bintang tiga. Macan yang jadi kayak mengeong. Nggak ngerti begini aja. Ini bicara soal kedaulatan negara, Bos. Gila. Geblek-nya kelewatan gitu, lho. Ini mereka tinggal semua. Saat dibutuhkan tinggal kasih, siap, selesai nih kita Indonesia."

Edy kelahiran Jakarta, 8 Agustus 1966. Memulai karier jurnalistik 1991 sebagai wartawan Neraca. Kemudian pindah ke Media Indonesia, pindah Metro TV, pindah TPI, pindah Warta Ekonomi.

Pernyataannya bukan wartawan. Tidak berbasis data, narasumber, cek dan cek silang, terutama: Logika.

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, kepada pers di Samarinda, Jumat (21/1) mengatakan:

"Tanah yang akan dibangun untuk IKN itu tanah negara. Tanah hutan produksi. Yang selama ini diusahakan masyarakat atau pengusaha, sebagai tanaman hutan industri (HTI)."

Seperti diketahui, lokasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. IKN diberi nama Presiden Jokowi sebagai: Nusantara.

Gubernur Isran Noor menyatakan, di luar wilayah IKN, kini memang jadi spekulasi para spekulan tanah. Harganya melejit sejak dua tahun lalu. Sejak ada wacana, ibukota negara bakal pindah ke situ.

Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Risman Abdul, kepada wartawan di Sepaku, Rabu (19/1) mengatakan:

"Kenaikan harga tanah di sini naik drastis, sejak ada pengumuman IKN, Agustus 2019. Tadinya Rp 35-40 juta per hektar, sekarang Rp 200-250 juta. Malah Rp 500 juta."

Edy Mulyadi mengatakan, pengembang membangun perumahan di proyek IKN, tidak benar. Gubernurnya mengatakan, itu tanah negara. Kalau pengembang membeli lahan di luar IKN, Edy menyinggung Hashim Djojohadikusumo, tidak ada masalah. Spekulasi bisnis, biasa.

Edy menyebut pengembang dari China, kalau perumahan tidak laku, bakal ditempati orang dari China, bisa benar bisa tidak. Tapi tidak logis. Karena negara China kini sangat kaya dan modern. Mereka menjajagi tinggal di Planet Mars.

Tapi, pemolisian Edy, juga salah. Tuduhan pencemaran nama baik, berarti menggunakan Pasal 310 KUHP. Bunyinya:

"Barang siapa, dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum."

Pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah delik aduan. Delik yang hanya bisa diproses Polri jika ada pengaduan langsung dari korban. Bukan diwakilkan.

Itu juga ditegaskan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan instruksi kepada jajarannya dalam Rapim Polri, Selasa, 16 Februari 2021. Dikatakan:

"Jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan."

Ternyata, laporan Gerindra Sulut sudah diterima Polda Sulut. Dengan nomor laporan polisi tersebut di atas.

Jika masuk ke materi perkara, inti pelapor adalah kalimat: "Prabowo mengeong." Dianggap penghinaan. Ini juga rumit. Penghinaan atau bukan. Tapi, menyimak konteks bicara Edy Mulyadi, arahnya menjatuhkan wibawa pejabat negara. Bukan kritik. Karena tanpa bukti.

Sedangkan, motif politik di balik YouTube itu, Anda sudah tahu arahnya.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita