PKS Ingatkan Noel Ebenezer, UU KPK Beri Ruang Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

PKS Ingatkan Noel Ebenezer, UU KPK Beri Ruang Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel ramai dibicarakan, setelah melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya.

Pasalnya, laporan Noel dilakukan setelah Ubedilah melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Fraksi PKS DPR RI Nasir Djamil menilai, laporan dari Ubedilah Badrun merupakan bentuk partisan masyarakat dalam membantu KPK untuk melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Menurutnya, siapapun warga masyarakat berhak untuk berkontribusi.

"Dalam UU KPK ada tercantum soal partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu siapapun anggota masyarakat yang melihat, menyaksikan, dan mengetahui ada potensi tindak pidana korupsi maka mereka dapat melaporkannya ke isntitusi penegak hukum untuk ditelaah," kata Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (15/1).

Sebab, sambungnya, laporan Ubedilah itu adalah bagian dari laporan pengaduan masyarakat. Terlepas soal siapa dan kenapa warga tersebut melakukan pengaduan ke penegak hukum dalam hal ini KPK.

"Kalaupun warga yang melaporkan di atas dilaporkan balik oleh orang lain ke polisi, saya tidak tahu apa isi laporan tersebut," demikian Nasir Djamil. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita