Jaksa Agung Hapus Pidana Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, ICW: Koruptor Makin Semangat Korupsinya

Jaksa Agung Hapus Pidana Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, ICW: Koruptor Makin Semangat Korupsinya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritik pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang ingin menghapus pidana bagi pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta. 

Menurutnya, kebijakan yang keliru itu malah akan membuat koruptor makin bersemangat untuk mengkorupsi duit negara.

“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” kata Kurnia, dikutip dari Antara (28/1/2022).


Kurnia menjelaskan hingga kini Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku.

Ketentuan itu menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.


 

"Patut diingat mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” kata dia.

Oleh sebab itu, Kurnia menegaskan bahwa pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp50 juta dan menggantinya dengan mengembalikan kerugian negara kurang didasari argumentasi hukum yang kuat.

Kurnia menilai pernyataan Jaksa Agung malah akan menimbulkan persoalan lain, yakni para pelaku korupsi akan beranggapan bahwa kerugian negara di bawah Rp50 juta tidak akan menjalani proses hukum.

Sebagai informasi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI sebelumnya menyatakan akan menghapus pidana korupsi di bawah Rp 50 juta.


Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.



“Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.(poskota)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita