Mahfud Sebut Masyarakat Senang Usai FPI Bubar, Christ: Hanya Berpaham Komunis yang Senang

Mahfud Sebut Masyarakat Senang Usai FPI Bubar, Christ: Hanya Berpaham Komunis yang Senang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pegiat media sosial, Christ Wamea menilai bahwa hanya masyarakat yang berpaham komunis yang merasa senang atau hidup lebih nyaman usai Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.

“Hanya masyarakat yang berpaham komunis saja yang merasa senang atau hidup lebih nyaman usai FPI dibubarkan,” kata Christ Wamea melalui akun Tiwtter pribadinya pada Senin, 17 Desember 2021.

Dalam cuitannya yang lain, Christ Wamea menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang mengatakan bahwa masyarakat merasa senang dan hidup lebih nyaman usai FPI dibubarkan.

“Masih saja FPI yang dibicarakan,” kata Christ Wamea pada Minggu, 26 Desember 2021.

Dilansir dari Republika, sebelumnya Mahfud MD menyinggung bahwa Pemerintah mengakhiri kelompok-kelompok yang suka membuat kekerasan di berbagai daerah.

Lebih spesifik, ia menyebut bahwa Pemerintah membubarkan atau melarang diteruskannya FPI karena legal standing-nya tidak ada.

“Sesudah itu (pembubaran FPI) kan masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan maka politik stabil,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring pada Minggu.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020, Pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Bukan hanya itu, Pemerintah juga memutuskan bahwa apabila terjadi pelanggaran dari keputusan tersebut, maka aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh ataupun terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI.

“Kemudian, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membacakan SKB itu pada 30 Desember 2020. [terkini]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita