DPR Ikut Komentari Bripda Randy Bagus, Jika Terbukti Memperkosa, Harus Dijerat Pidana Berlapis

DPR Ikut Komentari Bripda Randy Bagus, Jika Terbukti Memperkosa, Harus Dijerat Pidana Berlapis

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota DPR RI Habiburokhman ikut mengomentari kasus Bripda Randy Bagus terkait kematian mahasiswi Brawijaya Novia Widyasari yang tewas minum racun di Mojokerto.

Habiburokhman, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, meminta pelaku Bripda Randy Bagus dijerat pasal berlapis.

“Jika terbukti telah memperkosa dan menyuruh aborsi, terhadap oknum tersebut tak cukup hanya dipecat secara tidak hormat tetapi juga harus dijerat pasal pidana berlapis,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021).

“Yakni Pasal Perkosaan sebagaimana diatur Pasal 285 KUHP yang ancamannya 12 tahun dan Pasal menyuruh melakukan aborsi sebagaimana diatur Pasal 194 UU Kesehatan yang ancaman hukumannya 10 tahun,” ujarnya lagi.

Anggota DPR RI ini mengatakan anggota Polri seharusnya melindungi buka melanggar hukum. Menurutnya perbuatan pelaku yang merupakan anggota Polri adalah perbuatan keji.

“Anggota Polri adalah pengayom masyarakat, seharusnya melindungi jangan malah melanggar hukum. Perbuatan perkosaan dan menyuruh melakukan aborsi adalah pidana yang amat keji, siapapun yang terbukti melakukannya harus dihukum berat, apalagi jika pelakunya oknum anggota Polri,” tuturnya.

Dia juga mengapresiasi Polri yang bergerak cepat dalam memproses Bripda Randy Bagus.
Menurutnya, jangan sampai tindakan Bripda Randy merusak kinerja Polri yang saat ini dinilai sangat baik.

“Kami mengapresiasi Polri yang bergerak cepat mengamankan dan memproses hukum Bripda RB terkait kasus bunuh diri Mahasiswi Unibraw Novia Widyasari,” kata Habiburokhman.

“Jangan sampai tindakan oknum setitik merusak kinerja Polri yang sudah sangat baik di bawah kepemimpinan Pak Listyo Sigit,” jelasnya.

Berita sebelumnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan tersangka aborsi atas mahasiswi Brawijaya Novia Widyasari.

Bripda Randy belum dikenakan pasal pemerkosaan, begitu juga penyebab kematian korban.

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko disangka bertanggung jawab atas 2 kali aborsi yang dilakukan Novia Widyasari.

Aborsi pertama pada Maret 2020 dan aborsi kedua Agustus 2021. Dimana masing-masing usia kandungan masih 2 minggu dan 4 bulan.

Dalam rilis yang digelar di Polres Mojokerto dan dipimpin Wakapolda Jatim, Sabtu malam (4/12), diketahui bahwa Bripda Randy baru mengenal Novia Widyasari sekitar 2 tahunan.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, Bripda Randy dan Novia berkenalan di sebuah pembukaan distro baju di Malang pada Oktober 2019 silam.

Dari pertemuan pertama itu mereka bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.

Hingga akhirnya memutuskan berpacaran. Rupanya kedekatan mereka bertambah intim. Hingga membuat Novia Widyasari hamil dua kali.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, Bripda Randy disangka turut serta dalam melakukan aborsi. Sebab, tindakan itu dilakukan bersama-sama.

Berdasar KUHP, ancaman untuk melakukan aborsi adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Meski demikian, Brigjen Slamet memastikan timnya tidak berhenti pada sangkaan pasal aborsi. Bukan tidak mungkin, Bripda Randy dikenakan pasal lain.

Bukan tanpa alasan Brigjen Slamet mengatakan hal itu. Sebab, masih ada beberapa hal yang perlu didalami.

Termasuk, soal motif bunuh diri Novia Widyasari. Apakah berkaitan dengan Bripda Randy Bagus atau ada masalah lain?

”Kami akan mendalami lagi terkait penyebab itu. Kami tidak berhenti di situ. Akan dikembangkan lagi. Namun, sementara yang didapatkan bisa menjerat dari sangkaan tadi,” jelasnya dalam rilis pers itu.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita