Siapkan 37 Pengacara, Pemuda Pancasila Minta Anggota yang Ditahan Dibebaskan

Siapkan 37 Pengacara, Pemuda Pancasila Minta Anggota yang Ditahan Dibebaskan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pasca melakukan pengeroyokan terhadap perwira menengah kepolisian, 16 anggota ormas Pemuda Pancasila ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Ketua Badan Penyluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 37 pengacara untuk mendampingi proses hukum 16 anggota PP yang ditahan. Razma memastikan seluruh anggotanya yang ditahan pihak Kepolisian dalam kondisi baik.



"Kuasa hukum ada 37 orang, bahkan di luar anggota PP mau jadi kuasa hukum tapi saya membatasi karena kami tidak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/11).

Razman mengatakan, bahwa BPPH juga telah mengajukam permohonan penangguhan penahanan terhadap seluruh anggotanya, untuk dibebaskan dari tahanan.
"Pasti akan kami ajukan. Kami akan lihat pasal-pasalnya dan itu kan hak setiap warga negara," katanya.

Sebelumnya, 15 anggota Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa yang berujung pengeroyokan perwira menengah di depan gedung DPR.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 UU Darurat 12/1951 tentang senjata tajam. Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dengan persangkaan Pasal 170 KUHP(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita