Pejabat Penjarakan Jurnalis Karena Nulis Kasus Korupsi, Ini Reaksi KPK

Pejabat Penjarakan Jurnalis Karena Nulis Kasus Korupsi, Ini Reaksi KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengomentari vonis tiga bulan penjara terhadap jurnalis Muhammad Asrul, karena menulis terkait dugaan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta pejabat tidak mudah tersinggung dengan karya jurnalistik atau pemberitaan.

“Kalau misalnya pemberitaan itu dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, menurut kami apapun alasannya bisa diselesaikan,” kata Alex sapaan akrab Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).

Pimpinan KPK dua periode ini menyebut, kesalahan pemberitaan di media massa bisa diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum. Karena itu, pejabat publik disarankan bisa menyelesaikan masalah tanpa proses hukum.

“Kan masing-masing punya mekanisme hak keberatan, hak jawab, kalau terkait kode etik jurnalistik ada Dewan Pers. Pertama mustinya diselesaikan dengan cara seperti itu dulu,” harap Alex.

Jika Asrul divonis bersalah karena pemberitaan, lanjut Alex, KPK kerap kali mendapatkan informasi baru tentang penanganan perkara korupsi dari pemberitaan media. Bahkan, informasi tersebut seharusnya bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Itu kan juga informasi buat aparat penegak hukum untuk melakukan proses klarifikasi terkait berita yang teman wartawan buat,” tegas Alex.

Oleh karena itu, Alex mengingatkan peran penting media dalam mengontrol kinerja pejabat. Menurutnya, media mempunyai peran dan kontrol untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Kami kalau di KPK kan bagaimana pun teman wartawan, menjadi salah satu pilar upaya pemberantasan korupsi baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan. Misalnya kalau bagian pencegahan teman-teman lewat liputannya bisa sosialisasi kampanye antikorupsi,” ujar Alex.

Sebagaimama diketahui, Muhammad Asrul seorang jurnalis Berita.news dinyatakan bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia divonis pidana tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan pada Selasa (23/11).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara, karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Asrul dipersalahkan, lantaran memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.[jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita