Minta Menaker Tinjau Ulang UMP, Anies Dinilai Salah Alamat

Minta Menaker Tinjau Ulang UMP, Anies Dinilai Salah Alamat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar penghitungan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta ditinjau ulang kurang pas jika dialamatkan kepada Kemnaker.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan bahwa Kemnaker belum menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait UMP 2022. Pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan di media massa.

"Terkait isi surat yang sudah beredar di media massa, kurang pas jika Pak Gub meminta Kemnaker meninjau ulang aturan penghitungan UM (upah minimum) di DKI," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).

Dia menjelaskan bahwa Kemnaker tidak memiliki wewenang untuk mengutak-atik Peraturan Pemerintah (PP), atau mengecualikan wilayah tertentu untuk tidak menjelaskan PP yang berlaku.

PP yang dimaksud di sini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Itu merupakan payung hukum yang mengatur formula penghitungan upah minimum di Indonesia.

"Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu," jelasnya.

Diketahui bahwa surat yang beredar berisi permintaan Anies agar Menaker dapat meninjau ulang formula penetapan UMP untuk tahun 2022. Hal itu disampaikan melalui Surat nomor 533/-085.15 dengan perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021 lalu.

Formula penetapan UMP 2022 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik sebesar Rp 39,749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari Inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14%," kata Anies dalam surat itu dikutip Selasa (30/11/2021).

Dalam surat itu juga disebut, Anies mengatakan, perubahan formula penetapan UMP diperlukan lantaran dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha mengalami penurunan selama pandemi COVID-19. Bahkan, sebagian di antaranya mengalami peningkatan seperti sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial.

"Berkenaan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud," jelasnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita