Jika Divonis Bebas oleh Hakim, Nurdin Abdullah Akan Tuntaskan 3 Persoalan Ini

Jika Divonis Bebas oleh Hakim, Nurdin Abdullah Akan Tuntaskan 3 Persoalan Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Nurdin Abdullah mengatakan sangat awan soal hukum. Ia hanya ingin membantu pembangunan masjid dengan menggunakan uang dari pengusaha.

Hal tersebut diungkapkan Nurdin Abdullah saat membacakan pledoi secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar.

"Saya adalah orang awam mengenai ilmu hukum. Jika membangun mesjid adalah salah, maka saya siap untuk dihukum," kata Nurdin saat membacakan nota pembelaan atau pledoi secara virtual, Selasa, 23 November 2021.

Ia menjelaskan sudah sering terbiasa membantu pembangunan masjid saat masih menjabat sebagai bupati. Bahkan sebelum membangun perusahaannya, yang terlebih dulu dibangunnya adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan.

"Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah masjid," tambahnya.

Nurdin Abdullah pun meminta agar hal tersebut jadi pertimbangan hakim menetapkan vonis kepadanya. Ia minta untuk dibebaskan dari tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," harapnya.

Melalui pledoi pribadi tersebut, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.

“Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel,” tegas Nurdin Abdullah.

Salah satu impian Nurdin Abdullah adalah menuntaskan pembangunan Stadion Mattoanging yang telah ia inisiasi berstandar FIFA.

“Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu di bangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoanging,” sebutnya.

Selain itu, menurut mantan Bupati Bantaeng itu, masih banyak daerah terisolir yang membutuhkan akses jalan. Nurdin ingin menolong lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan.

“Masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik. Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat. Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” jelasnya.

Suka Bantu Masjid

Tak lupa dalam nota pembelaannya, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kebiasaannya memberikan bantuan untuk pembangunan masjid.

Hobi itu membuatnya dikenal oleh masyarakat sebagai pribadi yang cinta masjid, bantuannya merata hingga ke pulau terpencil.

“Membantu pembangunan mesjid adalah kebiasaan saya sejak dulu bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan mesjid di sekitar pabrik di wilayah kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah mesjid,” urainya.

“Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun mesjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum,” sambung NA dengan tegas.

Sebelumnya JPU KPK sudah menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021, pekan lalu. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama. 

Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.  

Seperti diketahui, Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pengacara Nurdin Abdullah Minta Kliennya Divonis Bebas

Tim kuasa hukum terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel Nurdin Abdullah meminta ke majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Mereka sangat keberatan dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum terdakwa Nurdin, Arman Hanis mengatakan tuntutan JPU sangat tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Semua tuntutan yang sudah dibacakan harus dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Demi hukum, bebaskanlah terdakwa. Kami sangat keberatan terhadap tuntutan JPU. JPU dalam menguraikan tuntutan cenderung bertentangan dengan fakta persidangan," kata Arman Hanis, Selasa, 23 November 2021.

Alasan Hanis, Nurdin Abdullah dapat divonis bebas diklaimnya karena pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan cukup lemah. Semua tuntutan JPU selama ini mengada-ada.

"Maka patut dan layak jika majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara meyakinkan dan sah tidak melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Ia mengaku JPU mungkin sudah terlalu lelah menangani kasus kongkalikong antara pengusaha dan pemerintah. Beberapa kasus hasilnya bahkan biasa. Penasihat hukum menyebut bisa memaklumi hal tersebut.

Nurdin sendiri akan menjalani sidang putusan dalam perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel sebelum tanggal 8 Desember.

Sebelumnya JPU KPK sudah menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita