GELORA.CO - Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa Valencya (45) yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara karena sering memarahi mantan suaminya yang selalu pulang mabuk, Selasa (23/21/21).
Dalam persidangan pembacaan Replik di Pengadilan Negeri ( PN) Karawang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan Jaksa Agung sebagai jaksa penuntut tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang 11 November 2021 yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Terdakwa Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan KDRT psikis seperti yang didakwakan.
"Mengacu pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi negara, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata Penuntut Umum Syahnan Tanjung.dalam sidang, Selasa (23/11/2021).
Shaynan juga menyatakan, membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan. Kemudian sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada Valencya. "Membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Sidang perkara KDRT psikis dengan terdakwa Valencya menarik perhatian publik setelah JPU dari Kejari Karawang menuntut satu tahun penjara. Bahkan artis yang juga politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka ikut mendampingi Valencya di persidangan.
“Keputusan jaksa menarik tuntutan sebelumnya dan membebaskan dari segala tuntutan, merupakan kabar baik untuk keadilan. Kita menyambut baik jaksa penuntut umum membebaskan ibu Valencya dari segala tuntutan. Harapannya majelis hakim juga memberikan putusann terbaik untuk Valencya," kata Rieke.
Sementara itu, terdakwa Valencya mengaku bahagia mendengar replik jaksa yang membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum. Dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkaranya juga membebaskan dari tuntutan hukum.
“Untuk sementara saya bahagia, tapi perkaranya belum selesai masih menunggu putusan hakim," katanya.[sindonews]