UU HPP Beri Keringanan Pengemplang Pajak, Denda Dikurangi dan Sanksi Pidana Dihapus

UU HPP Beri Keringanan Pengemplang Pajak, Denda Dikurangi dan Sanksi Pidana Dihapus

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Paripurna DPR telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam regulasi ini, para pengemplang pajak diberikan keringanan, berupa pengurangan denda hingga penghapusan sanksi pidana. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keringanan pajak tersebut berupa sanksi administrasi dari 50 persen dikurangi menjadi 30 persen bagi wajib pajak yang tidak patuh. Aturan ini berlaku bagi para pengemplang pajak yang diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan langsung membayar pajaknya.

"Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Sementara sanksi pengemplang pajak bagi wajib pajak yang ditemukan DJP tidak patuh dan tidak langsung membayarkan, sehingga dilanjutkan ke tahap pengadilan juga diturunkan menjadi 60 persen. 

"Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak (dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung) diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," ujarnya.

Selain itu, dalam UU HPP, pemerintah juga tidak akan mempidanakan pengemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai di pengadilan. Pengemplang pajak cukup mengganti kerugian negara ditambah sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Menurut Yassona, regulasi ini mengatur tentang penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi.

"Walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan dilakukan penuntutan pidana penjara," ucapnya.

Menurut dia, hal ini demi menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat maupun dunia usaha. 

"Pemerintah dapat memahami usulan fraksi di DPR agar kewenangan penyidik pajak untuk menangkap dan menahan tersangka yang diusulkan oleh pemerintah, tidak perlu dimasukkan dalam RUU ini untuk menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat dan di dunia usaha," tuturnya.

Adapun keringanan sanksi yang diberikan kepada pengemplang pajak ini, kata dia, sudah diselaraskan dengan moderasi sanksi administrasi dalam UU Cipta Kerja. [inews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita