Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp 3 Juta Harus Bayar Rp 48 Juta!

Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp 3 Juta Harus Bayar Rp 48 Juta!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang karyawan swasta asal Kota Bandung kaget bukan main ketika tagihan pinjaman online (pinjol) membengkak sehingga mencapai Rp 48 juta. Padahal, ia hanya meminjam uang kurang dari Rp 3 juta.

Awalnya, Thomas (27) bukan nama sebenarnya, terpaksa meminjam uang pada April 2021 karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pandemi COVID-19 yang masih merebak, membuat penghasilannya dari tempatnya bekerja berkurang karena penyesuaian pendapatan kantor.

Ia pun berselancar di internet untuk mencari pinjol yang menawarkan bunga rendah, sampai akhirnya ia menemukan sebuah aplikasi pinjol dengan tawaran bunga yang rendah. "Mereka menjanjikan bunga yang rendah, terus tenor yang dijanjikan 90 hari," ujar Thomas saat berbincang dengan detikcom, Minggu (17/10/2021).


Namun, saat ia unduh aplikasi tersebut tiba-tiba ada notifikasi yang muncul dari layar hapenya. Isinya, bahwa Thomas mendapatkan transfer dana dari dua aplikasi berbeda, di luar aplikasi utama yang ia unduh. Uang dari dua pinjol itu pun telah masuk ke dalam rekeningnya.

"Pas saya klik ternyata dana sudah cair ke rekening, cuma tidak sesuai perjanjian. Di dalam aplikasi ternyata ada dua aplikasi lainnya, begitu saya klik, langsung cair tiga-tiganya tanpa ada konfirmasi sebelumnya pas saya cek rekening. Yang bikin saya kaget adalah tenornya hanya tujuh hari, padahal di awal disebutkan 90 hari," kata Thomas.

"Tenornya tak sesuai kesepakatan, terus uang yang diterima juga tidak sesuai. Misal saya pinjam Rp 1,6 juta, yang cari Rp 900 ribuan kurang, karena biaya adminnya yang besar. Saya juga kan bingung mau balikinnya gimana, dendanya juga besar," ujar Thomas pasrah.

Tiba waktu gajian, akhirnya Thomas pun mencoba membayarkan sebagian pokok utangnya tersebut. Namun, denda yang semakin membengkak hingga mencapai puluhan juta membuatnya depresi.

"Saya bayar pokoknya saja, sampai saat ini total dendanya Rp 48 juta, ada yang satu aplikasi dendanya sampai Rp 21 juta," katanya.

Hal lain yang membuatnya depresi adalah ancaman dari penagih pinjol tersebut, ia pun telah berusaha membicarakan baik-baik dengan provider pinjol tersebut khususnya masalah tenor yang di luar kesepakatan, tetapi permintaannya selalu ditolak. Alih-alih mendapatkan keringanan, ia pun diancam data pribadi dan utangnya disebar ke semua kontaknya.

"Saya bayar pokoknya saja, kalau denda sampai 160 hari ini ya tadi sampai Rp 48 juta. Ancaman ada lewat telepon, saya sudah ngobrol baik-baik minta tenor diperpanjang, pihak aplikasi menegaskan tidak bisa, saya merasa terjebak. Kirain menolong kita di kala pandemi untuk sehari-hari, tapi malah menjerat," ujar Thomas.

Sampai saat ini, Thomas pun belum bisa membayar bunga dari utangnya tersebut. Namun, di tengah keterjepitannya itu Polda Jabar membawa kabar baik dengan membongkar praktek pinjol ilegal, termasuk pinjol yang digunakan oleh Thomas.


Sebelumnya, Polda Jawa Barat membongkar perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Yogyakarta. Perusahaan ini menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.

"Ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK dan lintas daerah," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman, Kamis (14/10/2021).

Perusahaan tersebut terungkap usai Polda Jabar melakukan penggerebekan. Bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY, penggerebekan dilakukan di sebuah ruko tiga lantai.

Arief menambahkan dari 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan tersebut, hanya satu di antaranya yang terdaftar di OJK. Aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK bernama Onehope. Sementara sisanya tidak terdaftar.

"Satu aplikasi terdaftar dalam OJK yaitu onehope," kata dia.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita