Dipolisikan Ustaz Solmed, 2 Orang Calo Terancam 12 Tahun Penjara

Dipolisikan Ustaz Solmed, 2 Orang Calo Terancam 12 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Ustaz Solmed telah resmi melaporkan Suwarna dan Tisna atas tuduhan pembatalan sepihak kontrak kerja berceramah di Cisewu, Garut, Jawa Barat. Pendakwah kondang ini bahkan telah menyerahkan beberapa bukti ke Polda Jawa Barat. 

Suwarna diketahui seoramg calo yang menghubungkan Ustaz Solmed dengan panitia acara ceramah, Tisna. 

"Ini resmi sudah saya laporkan, sudah saya adukan, sudah saya sampaikan, beserta bukti-bukti yang saya milik untuk diproses kepada ke polisian," kata Ustaz Solmed, saat menggelar konfrensi pers di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). 

Sementara pasal yang disangkakan untuk Suwarna dan Tisna yakni pasal UU ITE dengan ancamam hukuman 12 tahum hukuman penjara dan denda Rp 12 miliar. 

"Pasal yang kami kenakan semua rata-rata undang-undang, ini pasal yang pertama, Undang Undang ITE dari mulai Pasal 27 kemudian Pasal 36, dan Pasal 5," kata Ustaz Solmed menjelaskan.

"Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 miliar," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Ustaz Solmed tak terima dituduh melanggar perjanjian kontrak kerja berceramah. Suami artis April Jasmine ini justru merasa difitnah dan dibohongi oleh pihak panitia. 

Mengejutkannya lagi, Ustaz Solmed menyebut panitia acara membawa 25 slop rokok herbal miliknya tanpa membayar. Total harga rokok itu senilai Rp 5 juta. 

Saat hendak ditagih, pihak panitia disebut memblokir nomor ponsel Ustaz Solmed. Atas kejadian ini, ia merasa dirinya lah yang sebenarnya menjadi korban. 

Laporan polisi Ustaz Solmed masuk ke Polda Jawa Barat. Ia membuat laporan atas pasal pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.  [suara]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA