Usai Mediasi, Tembok 2 Meter Batu Ampar Balikpapan Dirobohkan, Tapi dengan Syarat..

Usai Mediasi, Tembok 2 Meter Batu Ampar Balikpapan Dirobohkan, Tapi dengan Syarat..

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Tepat pukul 17.35 Wita, tim Kelurahan Batu Ampar Balikpapan bersama pihak yang berselisih sepakat untuk membongkar tembok setinggi 2 meter yang ada di RT 51 dan menutup akses jalan warga setempat.

Dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, pembongkaran disaksikan Camat Balikpapan Utara Mahendra, Lurah Batu Ampar Mardanus, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang,  pemilik lahan Rusdi dan Joni pemilik lahan yang akses jalannya tertutup, termasuk LPM setempat serta beberapa warga.

Pembukaan penutupan tembok selebar satu meter itu merupakan bagian dari kesepakatan yang dilakukan dalam mediasi pihak Kelurahan Batu Ampar, Rabu (8/9/2021) siang tadi.

Rusdi selaku ahli waris pemilik lahan, yang juga menutup jalan tersebut mengatakan, pihaknya juga berbicara dari sisi kemanusiaan. Ia memberikan waktu selama 1 bulan sebagai waktu pelonggaran.

“Ini lah kesepakatan bersama satu bulan kita berikan waktu 1 bulan setelah itu tidak ada mediasi dan negoisasi lagi, ” ujar Rusdi, selaku ahli waris dari almarhum Haji Hasan si pemilik lahan.

Ia berharap, tak ada pemberitaan miring di media sosial (Medsos) yang bisa memperuncing situasi saat ini. Karena baginya permasalahan tersebut bukanlah konsumsi publik.

“Kita tidak usah saling menghujat  Ini kan masalah pribadi.  Itu saja, ” ucapnya.

Pada kesempatan sama, Mardanus menyerahkan hasil notulen yang diambil saat mediasi dilakukan siang tadi. Penyerahan tersebut dilakukan usai pembongkaran tembok selesai.

Lurah Batu Ampar Mardanus Menyerahkan surat putusan mediasi. [Inibalikpapan.com]

”Alhamdulillah sudah kelihatan permasalahan-permasahan dan hari ini kesepakatan antara pak Joni dan pak Rusdi ahli waris haji Hasan. Itu tentu dalam notulen (sudah tertera),” ujarnya.

Ada empat poin yang dihasilkan untuk dijadikan alternatif sebagai solusi. Pertama, melakukan ruislag, atau tukar lahan untuk dijadikan jalan. Kedua, membuat jalan alternatif melalui lahan pinjam pakai milik warga sekitar.

Kemudian, poin ketiga menjual lahan. Terakhir, membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Joni yang diwakilkan oleh anaknya Suhartini, mengaku lega dengan pembukaan tembok ini. Namun, dirinya masih belum bisa memberikan tanggapan terkait empat poin yang dihasilkan saat mediasi.

”Karena di dalam ada anak-anak dan motor gak bisa ngapa-ngapain kita selama ditutup. (Terkait poin-poin hasil mediasi) nanti kita pikirkan lagi. Saya pusing dan lega sudah bisa dibuka, ” pungkasnya.[suara]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA