Sentul City Klaim Tanah Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu Bogor, Kronologinya?

Sentul City Klaim Tanah Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu Bogor, Kronologinya?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - PT Sentul City Tbk. melayangkan surat somasi kepada aktivis Rocky Gerung agar segera membongkar rumah yang berdiri di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Advokat Lokataru, Haris Azhar, yang merupakan pendamping hukum Rocky mengatakan, PT Sentul City mengklaim kepemilikan tanah rumah kliennya itu.

"Pada tahun 2021 PT Sentul City Tbk mengklaim tanah tersebut adalah miliknya sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412 dan memberikan teguran kepada klien kami serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan atau penggarap yang patut dan sah," kata Haris saat dihubungi, Rabu, 8 September 2021.

PT Sentul City mengakui tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412. Haris menyebut, dua sertifikat ini tidak memenuhi syarat atau kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.

Pasal itu memuat kewajiban agar pemegang SHGB memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Nyatanya, Haris melanjutkan, selama ini Rocky Gerung yang menetap di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kabupaten Bogor selama belasan tahun.

Menurut dia, Rocky membeli tanah seluas 800 meter persegi itu dari penguasa fisik sebelumnya bernama Andi Junaedi pada 2009.

"Rocky membeli dari penguasa fisik sebelumnya dengan jelas ada ada akta jual beli, penguasa fisik lama ada surat garapan," jelas dia.

Sebelum pembelian tanah, Haris menambahkan, warga telah menguasai fisik tanah tersebut sejak 1960.

Tidak pernah ada pihak yang mengklaim memiliki tanah itu hingga akhirnya PT Sentul City mengakui kepemilikan lahan, bahkan memberikan somasi kepada Rocky.

Surat somasi pertama bernomor 128/SC/LND/VII/2021 dilayangkan ke Rocky Gerung pada 28 Juli 2021. Kemudian surat somasi kedua dengan nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021. [tempo]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita