Rocky Gerung 'Diusir' Sentul City, BPN: Yang Penting Penguasaan Fisik

Rocky Gerung 'Diusir' Sentul City, BPN: Yang Penting Penguasaan Fisik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rocky Gerung disomasi PT Sentul City untuk membongkar rumahnya terkait masalah lahan. 

Pihak Rocky Gerung mengaku sudah menyampaikan permasalahan ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Apa kata BPN?
Juru bicara sekaligus staf khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengaku belum membaca surat dari pihak Rocky Gerung. Namun, dia memberi penjelasan terkait sengketa lahan antara pemilik sertipikat dan penguasaan secara fisik.

"Aturan main soal tanah adalah, seseorang dianggap sebagai pemilik sah jika ia memiliki bukti kepemilikan berupa sertipikat dan, yang paling penting, penguasaan secara fisik. Tidak ada gunanya memiliki sertipikat jika tidak menguasai secara fisik," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).

Taufiqulhadi menyebut jika tanah tersebut dikuasai fisik oleh seseorang, pemilik sertipikat harus berhati-hati dalam bertindak. Langkah yang paling tepat adalah membawanya kepada pengadilan.

"Jika bertahun-tahun tidak mengusai secara fisik, yang justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain, maka pemegang sertipikat harus hati-hati. Tidak boleh bertindak sepihak," kata Taufiqulhadi.

"Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau satpol PP," imbuh mantan anggota Komisi Hukum DPR ini.

Penjelasan Rocky Gerung
Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke kliennya. Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Minta mengosongkan tanah itu. Saya sama teman-teman jadi kuasa hukumnya," kata Haris Azhar kepada wartawan, Rabu (8/9/2021) malam.

Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus. Menurut Haris, Rocky Gerung sudah belasan tahun menempati lahan tersebut. Lebih jauh Haris Azhar mengatakan pihaknya telah membalas somasi itu. Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam somasi yang dilayangkan PT Sentul City itu, Haris Azhar menjelaskan ada tiga tuntutan mereka. Pertama Sentul City memperingatkan Rocky bahwa pihaknya pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Kedua, akan ada tindakan tegas atau dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu. Ketiga, Sentul City juga bakal merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak mengosongkan tanah itu.

Versi Sentul City
Dalam situs resminya, PT Sentul City Tbk menyebut berencana memanfaatkan lahan sesuai masterplan. Lahan yang dimaksud berada di Desa Bojong Koneng.

"Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar," jelas kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, dalam keterangan di situs resmi Sentul City yang dilihat detikcom, Rabu (8/9) malam.

Antoni menyatakan warga mendukung pemanfaatan lahan sesuai masterplan dengan harapan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar seperti area yang telah terbangun di desa lain. Antoni juga membantah ada keributan di Desa Bojong Koneng. Menurutnya, keributan itu cuma akting beberapa saat yang dibuat massa sewaan pihak spekulan. Dia menuding hal itu sengaja dibuat untuk spekulan untuk menguasai tanah.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita