Polisi yang Dorong Pemotor Hingga Terjungkal Berakhir Damai, Pemotor Dikenakan Sanksi

Polisi yang Dorong Pemotor Hingga Terjungkal Berakhir Damai, Pemotor Dikenakan Sanksi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota polisi lalu lintas yang mendorong pengendara motor hingga terjungkal di Semarang, Jawa Tengah kini disebut telah berakhir damai. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan antara petugas Satlantas Polsek Semarang, Bripka Amir dengan pihak pengendara motor bernama Faizal Nugroho. 

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy yang mengatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan Bripka Amir juga bersilaturahmi ke kediaman Faizal. 

Meskipun telah berdamai, pengendara tetap dikenakan sanksi karena telah melanggar peraturan lalu lintas. Faizal dikenakan Pasal 281 dan Pasal 285 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan  seorang polisi mendorong pengendara motor hingga jatuh terjungkal di jalanan yang sedang macet. 

Pasalnya, Bripka Amir tak ada niatan untuk menjatuhkan pengendara tersebut. Hanya saja, pemotor yang dikendarai tidak dilengkapi spion dan tidak dipasangi plat nomor.

Tak hanya itu, saat hendak diamankan petugas pengendara berusaha melarikan diri sehingga Bripka Amir berusaha memegang tangan kiri pengendara, kemudian pengendara itu malah terjatuh.  (indozone)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita