Penyidik Disebut Terpaksa Periksa Anies karena Diduga 'Perintah' dari Pimpinan KPK

Penyidik Disebut Terpaksa Periksa Anies karena Diduga 'Perintah' dari Pimpinan KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp



Pimpinan KPK diduga memerintahkan penyidik untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Para penyidik dikabarkan terpaksa memanggil Anies pada Selasa lalu (21/9/2021) lantaran enggan terlibat masalah dengan petinggi KPK.  

Selama sekitar lima jam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa lalu. Anies hadir di kantor KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Anies mengaku dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik tentang substansi dugaan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar itu. “Pertanyaan menyangkut landasan program, seputar peraturan yang ada di Jakarta,” kata Anies kepada wartawan.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi tanah di Munjul. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar; dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Berdasarkan informasi dari KPK, kasus korupsi ini bermula pada awal Maret 2019. Adonara Propertindo dan Aldira Berkah Abadi Makmur menawarkan tanah seluas 4,2 hektare di Munjul kepada Sarana Jaya. Rencananya, tanah tersebut akan dibangun menjadi rumah DP 0 rupiah sesuai dengan janji kampanye Anies.

Namun rupanya tanah itu masih menjadi milik Kongregasi Suster-suster Cinta Kasih Carolus Borromeus. Pada akhir Maret lalu, Tommy, Anja, dan Rudi membeli tanah tersebut dengan harga Rp 2,5 juta per meter atau total Rp 104,8 miliar. Kemudian, ketiganya menawarkan lahan tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga Rp 7,5 juta per meter atau total Rp 315 miliar.

Penyidik menduga kedua perusahaan itu bermain mata dengan Yoory dengan membuat negosiasi harga fiktif hingga muncul kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter atau total Rp 217 miliar. Selanjutnya, secara bertahap, Sarana Jaya mentransfer uang tersebut ke Adonara Propertindo. 

KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, pada hari yang sama. Adapun Prasetyo kebagian tujuh pertanyaan dari penyidik.

Menurut politikus PDIP itu, penyidik komisi antirasuah mencecar soal mekanisme penganggaran di DKI Jakarta, dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), kebijakan umum anggaran (KUA), hingga rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). “Soal anggarannya saja,” kata Prasetyo.

Berdasarkan penelusuran Tempo, berkas perkara para tersangka korupsi tanah di Munjul hampir selesai. Dalam waktu dekat, penyidik akan mengirim pemberitahuan berkas penyidikan telah lengkap kepada jaksa penuntut.

Seorang narasumber menyebutkan pemanggilan Anies dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, sekadar untuk melengkapi berkas para tersangka. Dengan kata lain, sekadar membahas mekanisme penganggaran yang sudah dijelaskan saksi-saksi dari Pemerintah Provinsi DKI yang sudah dipanggil sebelumnya.

Sumber tersebut menyebutkan sejak awal KPK tidak punya rencana memanggil dan memeriksa Gubernur Anies. Alasannya, penyidik tidak menemukan keterkaitan Anies dengan perbuatan materiil para tersangka. “Ada perintah dari pimpinan dan struktural,” kata sumber itu, kemarin (23/9/2021).

Walhasil, penyidik pun melayangkan surat panggilan kepada DKI 1. Keputusan tersebut diambil lantaran penyidik tak mau terlibat masalah dengan pimpinan. “Karena tidak mau ribut (dengan pimpinan) karena menolak terus. Akhirnya, dipanggil di akhir masa penyidikan dibarengi pemanggilan Ketua Banggar (Ketua DPRD, Prasetyo Edi -red),” kata sumber itu.

KPK belum memberikan tanggapan perihal cawe-cawe pimpinan KPK dalam pemanggilan Anies Baswedan. Tiga pemimpin KPK, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata, tak merespons pesan singkat yang dikirim Tempo, kemarin.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan Anies dan Prasetyo secara umum diperlukan penyidik untuk mengkonfirmasi proses usulan anggaran. Salah satunya tentang penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Sarana Jaya. “Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP 0 rupiah,” kata Ali Fikri.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan pemanggilan Anies oleh KPK itu merupakan keputusan yang wajar. Sebab, sebagai gubernur, Anies punya tanggung jawab dalam penggunaan duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Tidak apa-apa kalau pimpinan KPK meminta Anies dipanggil. Malah bagus untuk klarifikasi,” kata Boyamin ketika dihubungi, kemarin.

Menurut Boyamin, pemanggilan Anies pada Selasa lalu itu justru menjadi keputusan yang tepat bagi KPK dan Anies. Sebab, hal itu akan membuktikan bahwa KPK tidak ada kesan melindungi Gubernur DKI Jakarta dari kasus korupsi tanah di Munjul.

Sebaliknya, Anies punya kesempatan untuk menjelaskan sekaligus membuktikan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Justru semakin terang. Menurut saya, KPK dan Anies sama-sama benarnya,” kata Boyamin.

(Sumber: Koran Tempo, Jumat, 24/09/2021)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA