Penjual Obat Ilegal dari Luar Negeri Untung Rp 513 M, Punya 2 Rumah di PIK

Penjual Obat Ilegal dari Luar Negeri Untung Rp 513 M, Punya 2 Rumah di PIK

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Bisnis obat ilegal warga Mojokerto bernama Dianus Pionam akhirnya berakhir di tangan Bareskrim Polri. Perjalanan bisnis Dianus sejak 2011 telah meraup untung Rp 513 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, Dianus memiliki tabungan di 9 bank swasta. Bahkan, dari uang haramnya itu Dianus sudah memiliki rumah mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

“Dua rumah di PIK,” kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Helmy menyebut, pihaknya sudah menyita rumah mewah tersebut. Namun, Helmy tak mengungkap alamat lengkap rumah mewah Dianus. Tidak hanya itu, Dianus juga punya mobil mewah jenis sport.

“Ada juga mobil sport dan aset lain,” ujar Helmy.

Kasus ini terungkap setelah Polres Mojokerto menangkap 7 pengedar obat aborsi ilegal pada Maret lalu. Obat tersebut sudah menelan korban jiwa.

Setelah ditindaklanjuti Bareskrim, diketahui penyuplai obat merupakan Dianus. Dari penyelidikan, Dianus ternyata membeli obat ilegal tanpa izin BPOM dari luar negeri. Obat itu dijualnya dengan harga miring di Indonesia. (kumparan)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA