Pemuda Bertato Ugal-ugalan Serang 2 Prajurit TNI

Pemuda Bertato Ugal-ugalan Serang 2 Prajurit TNI

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Seorang prajurit TNI menjadi korban penganiayaan di Sleman, Yogyakarta, Rabu 28 September 2021. Korban diketahui adalah Prajurit Dua (Prada) Muhammad Rizal, yang berasal dari satuan Perbekalan dan Angkutan Akademi Militer (Bekang Akmil).

Dalam pantauan VIVA Militer dari akun Instagram bernama @lintas.military, dijelaskan kronologi insiden tersebut. Kejadian bermula saat korban Prada Muhammad Rizal bersama rekannya, Prada Barep Oktavian, tengah berboncengan di atas sepeda motor.

Keduanya anggota TNI Angkatan Darat tersebut menaiki sepeda motor dari arah Magelang. Saat tiba di jalan sebelum Simpang Empat Beran Tridadi, Sleman, tiba-tiba muncul seorang pemuda yang diketahui bernama Muhammad Supya Alam, mengendarai sepeda motor yang melaju dengan kencang.

Pemuda itu dengan ugal-ugalan memacu kencang sepeda motornya, dan hendak menabrak motor yang ditumpangi korban dan rekannya.

Kedua prajurit TNI tersebut awalnya tak menghiraukan aksi pemuda tersebut, dan kembali mengendarai sepeda motornya. Akan tetapi, pemuda tadi berteriak menantang sehingga korban dan rekannya pun berhenti.

Siapa sangka, pemuda itu memanggil kawan-kawannya dan terlihat sambil memegang senjata tajam (sajam) berupa pisau. Kedua prajurit TNI itu kemudian memacu motornya kembali. Sementara, Supya Alam dan kawan-kawannya terus mengejar kedua prajurit TNI.

Setelah tiba di Simpang Empat Denggung, tiba-tiba Muhammad Rizal turun dari sepeda motornya. Sementara itu, rekannya Prada Barep Oktavian tetap berada di sepeda motor. Beberapa saat berselang, Prada Barep melihat rekannya sudah mengalami luka robek sayatan di bagian kening dan pelipis mata kiri.

Pada akhirnya, kedua prajurit TNI tersebut berhasil mengamankan tersangka sekaligus barang bukti penyerangan berupa pisau. Sekitar pukul 22.10, Prada Muhammad Rizal dan Prada Barep Oktavian menghubungi Kepolisian Sektor (Polsek) Sleman, untuk menyerahkan tersangka.[viva]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA