Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Cabut Gugatan ke Prabowo soal Tanah Kaveling AL

Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Cabut Gugatan ke Prabowo soal Tanah Kaveling AL

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi mencabut gugatan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sudarsono mewakili warga menggugat Prabowo terkait status tanah kaveling Angkatan Laut (AL) di Pangkalan Jati, Depok.

"Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan penggugat. Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara Nomor: 165/TF/G/2021/PTUN-JKT dari Buku Register Perkara," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom dari website-nya, Kamis (9/9/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Danan Priambada dengan anggota Indah Mayasari dan Sudarsono.

"Menghukum kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 232 ribu," ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, Sudarsono mewakili Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati menggugat Prabowo dengan petitum:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak menerbitkan Surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan sebagaimana surat Panglima TNI No. B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 adalah perbuatan melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;-------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemindahtanganan atas lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan;----------------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.------------------------------------------

Menanggapi sengketa gugatan terhadap Prabowo, dalam keterangan pers kepada wartawan, Biro Humas Kemhan mengatakan kavling Pangkalan Jati merupakan barang milik negara (BMN) yang diperoleh melalui pembebasan tanah masyarakat oleh TNI AL pada 1960-1965 dengan menggunakan dana APBN.

Kemudian, pada 2012, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) mengajukan permohonan pemindahtanganan hak atas tanah kaveling menjadi milik pribadi melalui surat Nomor: R/249-09/27/71Set tanggal 6 Desember 2012. Dengan cara penjualan kepada penghuni atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Panglima TNI.

Atas dasar surat KSAL, Panglima TNI melalui Surat Nomor: B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 mengajukan permohonan pemindahtanganan dengan cara penjualan atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Menhan.

Setelah itu, menindaklanjuti surat Panglima TNI, pada 2014, Menhan mengajukan permohonan pemindahtanganan tanah TNI AL di Pangkalan Jati Jakarta Selatan kepada Menkeu dengan Surat Nomor: B/1847/M/X/2014 tanggal 17 Oktober. Namun, hingga saat ini tidak ada persetujuan penjualan aset BMN TNI AL di Pangkalan Jati, Jakarta Selatan. [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita