Mantan Relawan COVID-19 Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Begini Modusnya

Mantan Relawan COVID-19 Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Begini Modusnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap sindikat penjual sertifikat vaksin COVID-19 palsu yang ditawarkan melalui media sosial. Empat pelaku tersebut dalam aksinya menawarkan melalui Facebook yaitu JR, IF, MY, dan HH.

Direskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan, salah seorang pelaku yaitu IF merupakan mantan relawan vaksinasi. Pelaku IF memiliki akses terhadap situs Pcare. Mereka diketahui menjalankan praktik ini sejak Agustus.

"Sindikasi pertama adalah mulai bulan Agustus kita lakukan profiling yang diduga melakukan pemalsuan," ujar Arif di Bandung, Selasa 13 September 2021.

Mereka menjajakan sertifikat vaksin dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Syaratnya konsumen wajib menyerahkan NIK yang akan diimput ke website Primarycare. Mereka tercatat telah menerbitkan sembilan sertifikat vaksin palsu dengan untung senilai Rp1,8 juta.

"Pelaku JR memasukkan data berupa NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu," ujar Arif.

Tiap sertifikat vaksinasi palsu ditawari pada para pengguna dengan tarif senilai Rp300 ribu. IF dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa. Pun, IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.

"Ini sindikasi karena yang pertama ada yang masuk secara ilegal yang masuk ke aplikasi. Kedua ada yang memasarkan, maka ini sindikasi. Ketiga adalah ada pengguna atau user sehingga lengkaplah term-nya adalah sindikasi," kata dia.

Akibat perbuatannya, JR disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun  2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, ada Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku JR diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, tiga pelaku lain yakni IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Kemudian, Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun. [viva]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA